JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bareskrim Polri terus menggencarkan pengusutan terhadap investasi bodong berbasis robot trading.
Kali ini, investasi yang dibidik adalah robot trading DNA Pro. Setidaknya ada lima laporan terkait kasus investasi bodong robot trading itu.
Tak main-main, nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar.
“Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dilansir Humas Polri, Senin (4/4/2022).
Ahmad menjelaskan modus yang dilakukan DNA Pro adalah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading. Sistemnya menggunakan skema piramida.
Pada platform itu, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro.
“Dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” katanya.
Ahmad mengatakan, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor, sementara 1 lainnya saksi ahli perdagangan.
Diketahui, saksi ahli perdagangan ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan untuk membantu menyelesaikan perkara robot trading DNA Pro ini.
“Dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yaitu 11 saksi pelapor. Di antaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan 1 orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan,” urainya.
Sebelumnya, perusahaan robot trading DNA Pro kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir mencapai Rp 73 miliar dari jumlah 242 korban. Wardoyo