Beranda Umum Nasional Atas Nama Keadilan, Kapolda NTB Akhirnya Bebaskan Korban Begal Jadi Tersangka. Amaq...

Atas Nama Keadilan, Kapolda NTB Akhirnya Bebaskan Korban Begal Jadi Tersangka. Amaq Sinta Langsung Cium Tangan Pak Djoko

Amaq Sinta, korban begal yang sempat ditetapkan tersangka saat membela diri, mencium tangan Kapolda Irjen Djoko Purwanto usai penerbitan SP3 atas perkaranya. Foto/Humas Polri

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di Lombok akhirnya berujung pembatalan.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi membatalkan penetapan tersangka dan menyatakan kasus tersebut dihentikan dengan menerbitkan SP3.

Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko menjelaskan penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan dilansir Humas Polri, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tandasnya. Wardoyo