Beranda Daerah Sragen Bantuan BLT Minyak Goreng Sragen Mulai Cair Hari Ini. Total Penerima 65.238...

Bantuan BLT Minyak Goreng Sragen Mulai Cair Hari Ini. Total Penerima 65.238 Warga, Pencairan di Kantor Pos!

Cosmas Edwi Yunanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 65.238 warga Sragen dipastikan bakal tersenyum lebar. Pasalnya mereka masuk daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi minyak goreng tahun 2022.

Mereka akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 untuk jatah selama tiga bulan atau Rp 100.000 per bulan.

Bantuan uang cuma-cuma itu sudah mulai dicairkan hari ini, Rabu (13/4/2022) untuk tiga bulan penerimaan.

Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Cosmas Edwi Yunanto mengatakan berdasarkan data yang diterima dinas sosial, jumlah total warga Sragen penerima BLT Minyak Goreng tercatat sebanyak 65.238 orang.

Mereka adalah warga tidak mampu yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima program keluarga harapan (PKH).

“Total penerima BLT Minyak Goreng di Sragen ada 65.238 orang. Datanya sama dengan penerima BPNT itu,” paparnya ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM usai mendampingi penyerahan bantuan sembako dari BRI Grup untuk panti wreda Yayasan Sinar Elim Sidoharjo, Sragen, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

Cosmas menguraikan BLT Minyak Goreng itu sudah mulai dicairkan hari ini. Rencananya pencairan ditargetkan setiap hari selama sepekan ke depan.

Pencairan dilakukan di beberapa kecamatan. Masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima Rp 300.000 untuk jatah tiga bulan mulai April, Mei dan Juni 2022.

“Jadi warga penerima akan mendapat Rp 100.000 selama tiga bulan jadi sekali menerima Rp 300.000,” jelasnya.

Ia menambahkan data penerima BLT Minyak Goreng langsung turun dari pusat. Daerah hanya membantu pelaksanaan pencairan.

Pencairan BLT Minyak Goreng itu disalurkan melalui kantor pos. Warga penerima manfaat bisa mengambil jatahnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh wilayah masing-masing. Wardoyo