![IMG-20191016-WA0007](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/10/IMG-20191016-WA0007.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen mencatat sedikitnya ada 31.000 buruh atau pekerja di Sragen yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat mereka bekerja.
Semua perusahaan diminta tertib menaati pembayaran THR yakni paling lambat H-7 atau seminggu sebelum hari raya Lebaran.
Selain itu, pembayaran THR diwajibkan kontan 100 persen dan tidak boleh dicicil atau dibayarkan secara bertahap.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Sragen, Muh Yulianto menyikapi aturan pembayaran THR lebaran 2022 ini.
Ia mengatakan aturan soal THR sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Jadi sesuai SE Menaker tersebut, THR wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil,” paparnya.
Yuli menguraikan di Kabupaten Sragen terdapat kurang lebih 540 perusahaan dari skala kecil hingga besar.
Dari jumlah itu, total ada sekitar 31.000 buruh atau pekerja. Dengan aturan SE Menaker, semua buruh atau pekerja itu harus diberikan THR sesuai ketentuan.
Di antaranya, bagi pekerja yang bekerja selama 12 bulan lebih, maka perusahaan harus membayar THR sebesar satu kali pendapatan atau gaji sebulan.
“Pembayaran sesuai masa kerja di atas 12 bulan yakni satu kali pendapatan sebulan, jika di bawah 12 bulan memakai aturan proporsional,” jelasnya.
Penghitungan aturan proporsional yakni dengan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu bulan upah.
Sedangkan perusahaan yang menggaji karyawannya dengan besaran yang tidak tetap, bisa diambil rata-rata besarannya, dan proporsional mengikuti berapa bulan masa kerja
Mengingat tanggal 2-3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka pekerja/buruh yang dipekerjakan di hari tersebut berhak mendapatkan upah lembur.
Upah lembut itu ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 31, pasal 32, dan pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
Terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan yakni terlambat membayar THR, maka akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Berdasarkan arahan dari Menaker RI, denda diberlakukan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar THR.
“Denda tidak menghilangkan kewajiban membayar THR. Kemudian denda dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh,” urainya.
Sementara sanksi lebih berat bisa dijatuhkan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR.
Yulianto menegaskan sanksi bagi yang mangkir bayar THR mulai dari sanksi administratif mulai berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Untuk memantau ketaatan pembayaran THR, tim Disnaker akan diterjunkan melakukan monitoring dan pengecekan ke perusahaan-perusahaan.
“Besok kita akan cek ke lapangan,” imbuhnya. Wardoyo