WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Langkah cepat sigap dan tepat dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dalam penanganan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUMDESMA Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri.
Berkas kasus dugaan korupsi BUMDESMA Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (19/4/2022).
Dua terdakwa berinisial SI selaku Direktur Utama PT Lereng Lawu Lestari serta SU, Ketua BUMDESMA Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri dipastikan akan segera menjalani persidangan.
Kajari Wonogiri Tailani Moehsad, melalui Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto menuturkan pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (19/4/2022).
“Tim penuntut umum tindak pidana korupsi telah melimpahkan perkara dua terdakwa itu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Feby.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com