JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Akhirnya Kasus Dugaan Korupsi BUMDESMA Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Korupsi
Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi BUMDESMA Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri. Dok. Kejari Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Langkah cepat sigap dan tepat dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dalam penanganan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUMDESMA Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri.

Berkas kasus dugaan korupsi BUMDESMA Lenggarbujogiri Girimarto Wonogiri tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (19/4/2022).

Dua terdakwa berinisial SI selaku Direktur Utama PT Lereng Lawu Lestari serta SU, Ketua BUMDESMA Lenggar Bujogiri Girimarto Wonogiri dipastikan akan segera menjalani persidangan.

Baca Juga :  Bediding Bolo!Waspada Penyakit yang Kerap Menyerang saat Pergantian Musim

Kajari Wonogiri Tailani Moehsad, melalui Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto menuturkan pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (19/4/2022).

“Tim penuntut umum tindak pidana korupsi telah melimpahkan perkara dua terdakwa itu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Feby.

Dia menjelaskan, para terdakwa itu diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDesma Lenggar Bujogiri selama kurun waktu 2016 sampai 2019.

Dimana berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Semarang, kata dia, keduanya telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Si Ceria Chacha Diancha Sabet Juara Dua FLS2N Cabang Ilustrasi

“Kerugian keuangan negara dalam hal ini BUMDesma Lenggar Bujogiri sebesar Rp 4 miliar,” jelas dia.

Kedua terdakwa disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,” tandas Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudy Purwanto. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com