Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Diancam Digugat PTUN, Pimpinan DPRD Sragen Keder. Surat Usulan Pergantian Alkap PKB Batal Dibacakan

Sidang paripurna di DPRD Sragen, Kamis (21/4/2022). Foto/WardoyoSRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sidang paripurna DPRD yang digelar Kamis (21/4/2022) akhirnya batal membacakan surat usulan pergantian alat kelengkapan (Alkap) DPRD dari PKB.

Ancaman digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang dilontarkan Sekretaris Fraksi PKB, Hariyanto sehari sebelumnya rupanya membuat pimpinan paripurna keder juga.

Sebelumnya, beredar informasi paripurna dengan agenda utama pembacaan Laporan Panitia Khusus IV DPRD Sragen terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2021 Bupati Sragen itu juga akan membacakan surat masuk dari PKB.

Namun, ternyata dari awal hingga akhir paripurna, tidak ada pembacaan surat masuk soal rolling Alkap dari PKB.

Paripurna yang dihadiri hanya separuh lebih anggota DPRD itu praktis hanya membacakan laporan Pansus IV LKPJ Tahun 2021 Bupati.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sragen, Suparno dan dihadiri Wakil Bupati Suroto mewakili Pemkab.

Begitu dibuka, sidang langsung dimulai dengan pembacaan laporan Pansus IV yang diketuai oleh Joko Setyawan.

Selama sekitar 30 menit, dibacakan laporan tersebut kemudian ditutup dengan kalimat setuju dari seluruh anggota DPRD dan eksekutif yang hadir.

Sekretaris DPRD Sragen, Puji Atmoko mengatakan paripurna digelar untuk pembacaan laporan Pansus IV LKPJ Bupati tahun 2021. Untuk surat masuk terkait usulan pergantian Alkap dari PKB, belum dibacakan karena masih menunggu putusan internal partai tersebut.

“Belum ada pembacaan surat dari PKB. Karena suratnya belum ada dan masih menunggu internal partai (PKB),” ujarnya dikonfirmasi seusai paripurna.

Sehari sebelumnya, Sekretaris FPKB, Hariyanto sempat mengancam akan mengajukan gugatan PTUN jika nekat dibacakan surat usulan dari PKB.

Sebab ia menilai surat pergantian Alkap dari PKB yang masuk tertanggal 20 Maret dinilai melanggar AD/ART dan tata tertib (Tatib) DPRD.

Ia juga menilai surat usulan dari fraksi PKB melanggar Tatib lantaran hanya mencantumkan tanda tangan ketua fraksi tanpa melibatkan sekretaris.

Padahal dalam Tatib diatur bahwa pimpinan fraksi terdiri dari ketua dan sekretaris yang keduanya bersifat melekat. Wardoyo

Exit mobile version