KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM –Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap sebuah usaha skala home industri di Mojogedang, Karanganyar yang memproduksi barang palsu berupa kapur anti kecoa dan semut merek ‘Bagus’.
Tak pelak kerugian perusahaan PT Panca Talentamas sebagai produsen kapur merek Bagus sebesar Rp 3,6 juta selama kurun waktu tiga bulan.
Selain itu diduga kuat produk kapur barus palsu asal Mojogedang tersebut sudah beredar luas di Jawa Barat, Jatim, Sulawesi, Jogja dan sejumlah kota besar lainnya sehingga potensi kerugian akan bertambah.
“Kami sudah menangkap SW (40) istri dari DL (50) yang sekarang masih buron,” ungkap Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo.kepada JOGLOSEMARNEWS.COM pada acara Konfrensi Pers Selasa ( 12/4/2022).
Kasatreskrim menjelaskan selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang dipakai untuk memproduksi kapur barus palsu tersebut.
Di antaranya berbagai alat produksi meliputi bahan baku kapur tulis yang jadi bahan baku produksi, belasan kardus kapur ajaib merek “Bagus” yang siap edar.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat diketahui pabrik tersebut dioperasikan oleh tersangka SW beserta suaminya DL serta sebanyak 7 karyawan.
“Cara kerja pembuatan produk palsu ini tergolong mahir dari hulu sampai hilir dikerjakan home industri tersebut berikut pemasarannya hingga keluar pulau,” tandas Kasatreskrim.
Adapun menurut pengakuan tersangka pabrik itu beroperasi baru empat bulan lalu sejak November 2021nanun penasarannya mengacaukan produsen merek “Bagus” yang mana pelaku bermain menjatuhkan harga produknya semurah mungkin.
Pelaku menjual produknya lebih murah hanya Rp 12.000/pack atau selisih harga Rp 7.000/pack dibandingkan produk asli merek “Bagus” sebesar Rp 19.000/pack.
Tak pelak atas murahnya harga produk tersebut laris terjual antar pulau.
“Akibat tindakan pelaku produsen kapur barus “Bagus” merugi Rp3.6 miliar kurun waktu empat bulan,” ujarnya.
Atas tindakan tersebut tersangka terancam dijerat pasal 100 ayat 1 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu tersangka juga diancam pasal 102 ayat 1 UU 20/2016 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta,” imbuhnya. Beni Indra