Beranda Daerah Karanganyar Digerebek Polisi Saat Main, 5 Warga Tasikmadu Karanganyar Terpaksa Berlebaran di Penjara....

Digerebek Polisi Saat Main, 5 Warga Tasikmadu Karanganyar Terpaksa Berlebaran di Penjara. Ini Daftar Namanya!

Penyidik Polsek Tasikmadu saat memeriksa kelima warga tersangka kasus perjudian. Foto/Humas Polda

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Memasuki bulan ramadhan, jajaran kepolisian di Karanganyar menggencarkan operasi penyakit masyarakat utamanya perjudian.

Salah satunya di wilayah Polsek Tasikmadu. Sebanyak lima warga terpaksa digelandang ke Mapolsek setelah nekat bermain judi menjelang bulan ramadhan.

Mereka pun terpaksa harus berlebaran di penjara karena perbuatannya itu. Kapolsek Tasikmadu AKP Sulistyo Tri Gunanto mengatakan lima tersangka itu diamankan karena kedapatan asyik berjudi kiu-kiu.

“Selama kita menggelar operasi pekat menjelang bulan puasa dan mengamankan 5 tersangka yang melakukan tindak pidana perjudian,” paparnya Kamis (7/4/2022).

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial S (43) karyawan asal Dukuh Getasan, SR (45) karyawan asal Getasan juga, kemudian SR (65) petani asal Dukuh Botohan, D (50) petani asal Dukuh Getasan dan JP (32) karyawan asal Dukuh Getasan Tasikmadu.
Mereka diamankan dengan barang bukti empat set domino, satu buah tikar yang digunakan sebagai sarana berjudi dan uang tunai Rp 1 juta.

Para tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek untuk diproses hukum.

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo mengapresiasi keberhasilan Polsek Tasikmadu dalam mengungkap tindak perjudian tersebut.

Menurutnya hal itu sebagai bukti keseriusan Polres Karanganyar dalam penanganan perjudian di wilayah hukum Karanganyar.

Para tersangka bakal dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Wardoyo