Beranda Daerah Wonogiri DPR RI Sebut Bantuan Jagung Bersubsidi Tidak Merata dan Salah Sasaran

DPR RI Sebut Bantuan Jagung Bersubsidi Tidak Merata dan Salah Sasaran

DPR RI
Anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko. foto : istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalangan legislator di DPR RI menyebut bantuan jagung bersubsidi tidak merata bahkan salah sasaran.

“Bantuan tersebut tidak merata, bahkan salah sasaran,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Untuk diketahui pada pertengahan 2021 harga jagung melambung melebihi Rp5.000 perkilogram yang membuat peternak rakyat di Jateng tak mampu berproduksi. Pemerintah pada akhir 2021, mengambil kebijakan mensubsidi jagung, khusus untuk peternak rakyat tingkat Usaha Mikro Kecil (UMK) sebanyak 30.000 ton.

Kebijakan tersebut dilanjutkan pada 2022, namun mendapat kritikan dari Komisi IV DPR RI. Menurut mereka, bantuan 30.000 ton jagung bersubsidi pada 2021 tersebut, banyak salah sasaran.

Pihaknya meminta pemerintah mendistribusikan jagung lebih merata, tidak hanya pada peternak tertentu saja. Ia mengklaim, banyak peternak kecil tidak mendapat bantuan jagung tersebut pada 2021.

Menurut Budhy yang juga politisi Golkar itu, bantuan jagung dari pemerintah pada 2021, hanya diperuntukkan bagi peternak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Kendal, dan Blitar.

“Banyak peternak di daerah lain, tidak menikmati bantuan jagung tersebut,” ujar dia.

Pihaknya kemudian meminta pemerintah mengevaluasi penyaluran bantuan jagung, agar lebih merata.

“Tidak seperti penyaluran tahun 2021. Potensi salah sasaran juga besar pada 2022, karena data peternak rakyat belum rapi di Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian di kabupaten-kabupaten,” papar Budhy.

Baca Juga :  Meriah! Flashmob Tari Wanara di Pracimantoro Wonogiri Warnai HUT ke-27 SMANSAPRAMA

Menurut Budhy, pada Juni 2021, harga telur merosot Rp16.900 per kilogram. Pada September 2021, bahkan harga telur mencapai titik terendah hanya Rp13.500 per kilogram.

Pada saat yang sama, harga jagung naik karena beberapa hal, di antaranya populasi ayam pedaging dan petelur meningkat. Lalu, pada bulan itu belum memasuki masa panen jagung. Selain itu, produsen jagung dunia menahan ekspor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Pada September tahun lalu, harga jagung tembus Rp6.200 per kilogram. Biaya produksi peternak naik sampai 1,5 kali lipat. Pemerintah perlu terus memperbaiki data peternak rakyat kelas UMK, agar bisa memetakan daerah yang surplus dan defisit terkait kebutuhan jagung.

Senada dengan Budhy Setiawan, anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Singgih Januratmoko mengingatkan, bantuan jagung dari pemerintah malah menyasar kepada peternak kategori menengah dan atas.

“Peternak UMK tidak dapat, malah peternak yang tergolong menengah, menikmati bantuan jagung bersubsidi,” ujar Singgih.

Singgih mengutip Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14 Tahun 2020, yang dimaksud peternak kecil pada budidaya layer, jika populasinya di bawah 11.500 ekor. “Oleh karena itu, peternak rakyat kecil yang harus menikmati bantuan jagung seharga Rp4.500 per kilogram itu,” imbuhnya.

Salah distribusi ini, menurutnya memprihatinkan. Peternak kecil yang seharusnya dilindungi, malah tidak dapat perhatian pemerintah.

Baca Juga :  Birokrasi Boros Jadi Kendala Penghematan Anggaran, Terbiasa Belanja ATK dan Rapat Teknis Berbiaya Besar

Singgih meminta, untuk persoalan penyaluran bantuan jagung, Kementerian Perdagangan juga turun langsung mengawasi,

“Persoalan harga jagung yang tinggi, dapat diatasi dengan melepaskan dana cadangan yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan, sehingga bisa membantu peternak kecil dengan jagung murah,” ujar Singgih.

Agar tidak salah sasaran, data peternak rakyat kategori UMK dari Kementerian Peternakan juga harus dievaluasi. Jangan sampai ada penumpang gelap memanfaatkan jagung subsidi karena kesalahan data.

Singgih mengimbau supaya satgas pangan dan Kementerian Perdagangan mengusut tuntas, bila terjadi penyelewangan distribusi bantuan jagung. Mereka yang tidak berhak menerima bantuan jagung tapi malah menerima harus mengembalikan kepada negara atau dimejahijaukan. Aris Arianto