JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri dipastikan bakal cair pada Juli 2022 mendatang, atau tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menurutnya, Gaji ke-13 itu diberikan setelah tunjangan hari raya (THR) turun.
“Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan mulai Juli depan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR.
Sesuai dengan beleid tersebut, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan untuk pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan bagi pencairan yang bersumber dari APBN.
Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 PNS di instansi yang dananya berasal dari APBD, ketentuan akan diatur lebih lanjut di peraturan daerah.
Menurut Sri Mulyani, pemberian gaji ke-13 dilakukan untuk membantu seluruh aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Bulan Juli identik dengan kebutuhan belanja dari anak-anak ASN, TNI, dan Polri. Bantuan gaji ke-13 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan keperluan pendidikan,” ucap Sri Mulyani.
Dengan demikian, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu masyarakat, sehingga pemulihan ekonomi terjaga. Adapun untuk THR, pemerintah akan mulai mencairkannya pada H-10 Lebaran.
PNS serta pensiunan akan menerima THR sesuai perhitungan gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan melekat.
Selain itu, pemerintah menambahkan bonus 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan yang mendapatkan fasilitas tukin.
“Jadi besarannya lebih besar dari 2021,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan, THR akan diberikan aparatur negara yang bekerja di instansi pusat, yang penerimanya sebanyak 1,8 juta pegawai. Sedangkan aparatur negara daerah, jumlah yang akan menerima THR adalah 3,7 juta orang dan pensiunan 3,3 juta orang.
Anggaran untuk membayar THR dialokasikan melalui dua pos. Pertama, untuk ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, alokasinya ialah Rp 10,3 triliun dan dianggarkan di APBN 2022. Kedua, untuk ASN daerah, anggarannya berasal dari dana alokasi umum sekitar Rp 15 triliun.
Sedangkan anggaran THR pensiunan berasal dari pos Bendahara Umum Negara. Besarannya adalah Rp 9 triliun.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















