JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan kajian terhadap tren penindakan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2021.
Hasilnya, lembaga tersebut memberikan nilai D terhadap kinerja lembagaa antirasuah tersebut.
Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Lalola Ester mengatakan, sejak mengalami revisi UU pada tahun 2019, kinerja KPK mengalami penurunan signifikan terhadap kasus korupsi yang ditangani.
“Itu terjadi pada segi jumlah, tersangka, maupun nilai kerugian negara,” paparnya.
Menanggapi penilaian ICW tersebut, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, temuan ICW itu sejatinya sesuai dengan yang dilakukan KPK saat ini.
“Beberapa temuan dari kajian tersebut relevan dengan fokus kerja KPK saat ini,” katanya, Selasa (19/4/2022).
Dia mengatakan, di antaranya tentang masifnya korupsi dana desa. Ali mengatakan KPK sudah mengusung program Desa Antikorupsi.
Program itu mendorong pengelolaan desa yang transparan, melibatkan publik, serta berdaya bagi masyarakatnya.
“Hal ini salah satunya untuk menekan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa,” kata Ali.
Untuk korupsi sektor pertanahan, Ali mengatakan kerugiannya memang paling besar. Maka itu, kata dia, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi memberikan perhatian khusus dalam penertiban aset guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.
“Sektor ini menjadi satu dari delapan area intervensi KPK kepada pemda melalui Monitoring Center for Prevention,” ujar Ali.
Untuk korupsi sektor BUMN, KPK telah membentuk Direktorat Antikorupsi Badan Usaha. Badan baru di KPK itu fokus melakukan upaya-upaya pencegahan yang sistemik di lingkungan BUMN.
Ali mengatakan, aparat sipil negara memang menjadi pelaku korupsi terbanyak. Maka itu, KPK juga mengintensifkan program pendidikan antikorupsi bagi penyelenggara negara, dalam program Paku Integritas dan Keluarga Integritas.
Menurut Ali, selama pandemi Covid-19 lembaganya menghadapi sejumlah tantangan untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Kendala itu, kata dia, juga dialami oleh lembaga lainnya. Kendala muncul dalam pemeriksaan, pengumpulan bukti, hingga proses pengadilan.
“KPK berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan setiap penanganan perkara sebagai bentuk akuntabilitas, dan transparansi,” kata dia.