YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepasang kekasih ini diringkus Polisi di Kota Yogyakarta, lantaran menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Keduanya, AS (28) laki-laki dan DN (29) perempuan ditangkap Polisi setelah bertransaksi sabu pada Senin (7/2/2022) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB di wilayah Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta AKP Widodo mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari petugas kepolisian meringkus GKE (28) yang pada Minggu (6/2/2022) silam memesan sabu ke AS.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan GKE dan menemukan barang bukti. Dari interogasi terhadap GKE itulah, diketahui sabu seberat 11,52 gram itu didapat dari AS.
“AS mendapat barang dari temannya. Dia gak pernah ketemu, hanya komunikasi jarak jauh. AS itu mengambil sabu ke Semarang. Dia ngambil sama ceweknya,” kata Widodo saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/4/2022).
Dia menjelaskan, setelah AS dan kekasihnya mendapat barang dari Semarang, selanjutnya sabu itu dibawa ke Kota Yogyakarta.
“Di Jogja mereka mengemas sabu ukuran satu gram dan setengah gram,” imbuhnya.
Secara peran AS dan DN sebagai kurir atau peluncur antara bandar dengan pembeli sabu.
Penangkapan AS dan DN dilakukan saat mereka berdua baru saja menaruh sabu di kawasan Gondokusuman.
“Mereka kami tangkap setelah bertransaksi, mengantar barang. AS berboncengan dengan DN,” ujar Widodo.
Seusai menangkap keduanya, Polisi kemudian memeriksa tempat tinggal AS dan DN disebuah rumah kost kawasan Gondokusuman.
Saat digeledah, polisi menemukan paket sabu yang disimpan di magicom milik DN.
“Jadi selama ini hasil sebagai peluncur sabu itu disetorin ke bandarnya. Dia bisa untung Rp2 juta. Ini kami masih dalami terus kasusnya,” terang dia.
Rincian barang bukti sabu atas kasus tersebut yakni dari tangan GKE seberat 11,52 gram, AS 10,44 gram.
Kemudian dari tersangka DN didapat sabu seberat 0,6 gram.
Seluruh barang bukti itu disita kepolisian.
Sementara tersangka GKE dan AS disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda Rp13 miliar.
Sedangkan DN disangkakan melanggar pasal 132 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sementara DN yang terlibat dalam jual beli sabu itu mengaku baru dua kali ikut membantu transaksi pacarnya itu.
Dia mengetahui apa yang dilakukannya itu melanggar hukum.
Alasan ia berani terlibat transaksi sabu bersama kekasihnya lantaran hasil penjualan barang ilegal itu digunakan untuk pengobatan orang tua AS alias pacar dari DN.
“Uangnya dipakai buat pengobatan orang tua pacar saya. Sudah lama sakit syaraf terjepit,” pungkasnya.