SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga membawa kabur sepeda motor milik janda berinisial P (51) warga Ngaglik, Sleman, pria berinisial S asal Batang, Jawa Tengah ini dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Sleman.
Lagi-lagi, modus yang digunakan pria berusia 41 tahun itu sangat klasik, yakni berkenalan lewa media sosial dan berjanji untuk menikahi calon korbannya.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, AKP Eko Haryanto menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial facebook sekira satu setengah bulan lalu. Keduanya intens menjalin komunikasi.
Pelaku sempat menyampaikan akan menjalin hubungan serius dan berjanji hendak menikahi korban. Hal ini membuat korban dibuai asmara.
“Padahal pelaku ini sudah punya istri dan anak. Itu hanya modus belaka untuk memuluskan aksi kejahatan,” kata dia, Rabu (20/4/2022).
Komunikasi keduanya berlanjut. Pada Rabu (13/4/2022) siang, pelaku mengirim pesan yang isinya ingin menemui korban di Sleman dan sekarang sudah sampai di Magelang.
Korban yang sudah kadung percaya lalu menjemput pelaku di Terminal Jombor dengan mengendarai sepeda motor matic nopol AB-6203-EY.
Korban dan pelaku bertemu sekitar pukul 17.45 WIB.
Setelah berbuka puasa, pelaku mengatakan ingin mengajak korban berkeliling seputar Yogyakarta mengendari sepeda motor.
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci sepeda motor miliknya kepada pelaku.
Namun sebelum pergi jalan-jalan, mereka terlebih dahulu berboncengan menuju Masjid Agung Sleman.
Saat itu, korban masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan salat magrib sedangkan pelaku menunggu diparkiran dengan memegang kunci berikut STNK sepeda motor.
“Pas korban sedang salat, pelaku ini membawa kabur motor korban,” terangnya.
Selepas salat, korban tidak mendapati pelaku di parkiran.
Korban yang bingung kemudian mendatangi pos satpam dan diantar untuk membuat laporan ke Polsek Sleman.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut segera bergerak cepat memburu pelaku.
Selang sehari berikutnya, pada Kamis (14/4/2022) malam, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Batang Jawa Tengah berikut sepeda motor matic yang oleh pelaku telah digadaikan senilai Rp 2,5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Perkara itu masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengetahui apakah ada TKP lainnya atau tidak.
“Untuk TKP Sleman hanya satu. Sedangkan apakah ada TKP di tempat lain atau tidak, ini masih dalam pengembangan,” kata dia.