Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Penipuan KSP Indosurya, Polri Sita Apartemen Mewah Senilai Rp 160 Miliar. Tiga Pimpinan Jadi Tersangka

Ilustrasi uang

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kali ini aset yang disita berupa dua lantai bangunan di kawasan Sudirman. Tak tanggung-tanggung total aset dari apartemen itu mencapai Rp 160 miliar.

“Kali ini polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya dilansir Humas Polri, Senin (25/4/2022).

Whisnu menguraikan penyitaan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri. Setelahnya akan dilakukan penetapan penyitaan.

“Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus,” katanya.

Sampai saat ini, total nilai aset yang disita oleh penyidik terkait kasus Indosurya mencapai Rp 2 triliun. Aset tersebut berupa properti dan bangunan.

Bareskrim sebelumnya telah melakukan gelar perkara khusus terkait proses penyidikan kasus Indosurya. Gelar perkara melibatkan Wassidik Bareskrim, Itwasum Polri, Propam Polri dan Divkum Polri.

“Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan,” tandas Whisnu.

Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus Indosurya.

Yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta berinisial JI, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta berinisial. Wardoyo

Exit mobile version