JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kali ini aset yang disita berupa dua lantai bangunan di kawasan Sudirman. Tak tanggung-tanggung total aset dari apartemen itu mencapai Rp 160 miliar.
“Kali ini polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp 160 miliar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya dilansir Humas Polri, Senin (25/4/2022).
Whisnu menguraikan penyitaan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri. Setelahnya akan dilakukan penetapan penyitaan.
“Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus,” katanya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]