Beranda Daerah Karanganyar Kecewa Pelaku Kasus Diklatsar Maut UNS Hanya Divonis 2 Tahun, Keluarga Gilang...

Kecewa Pelaku Kasus Diklatsar Maut UNS Hanya Divonis 2 Tahun, Keluarga Gilang Bakal Naik Banding

Upaya BEM UNS menuntut kejelasan dan keadilan atas meninggalnya Gilang Endi saat mengikuti Diklat Menwa. Foto: BEM UNS

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keluarga almarhum Gilang Endy Saputra (22), korban meninggal saat Diklatsar Menwa UNS, berpikir untuk naik banding.

Pasalnya,  dalam persidangan ternyata dua orang terdakwa pelaku hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

Pihak keluarga sangat kecewa dengan putusan tersebut karena berharap para terdakwa divonis 5 tahun dan pasal berlapis.

“Tentunya keluarga kurang puas karena antara tuntutan dan vonis jatuhnya tidak sebanding karena logika keadilan saja dua pelaku itu kan statusnya panitia tapi justru melakukan kekerasan,” ungkap Sunardi (56), ayah almarhum Gilang kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (5/4/2022).

Menurut Sunardi, peristiwa itu tragis karena panitia yang mestinya membina justru bertindak lalai hingga menyebabkan Gilang Endy meninggal dunia karena tindak kekerasannya.

“Bukankah mestinya pelaku dalam kapasitas sebagai panitia tetapi menghilangkan nyawa orang lain itu dijerat pasal berlapis dengan hukuman 5 tahun penjara,” tandas Sunardi.

Baca Juga :  Dapat Intruksi Megawati, Bupati Karanganyar Rober Urungkan Niat Retreat ke Magelang

Tak pelak, pihak keluarga kaget, dan ibu korban sampai syok menyaksikan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang hanya memvonis 2 tahun saja. Menurut keluarga vonis itu kurang memenuhi rasa keadilan.

Sementara itu Puri (32) selaku juru bicara keluarga almarhum Gilang mengatakan saat ini keluarga masih berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, masih ada waktu 7 hari untuk memutuskan naik banding atau tidak.

“Saat sidang JPU menyatakan pikir-pikir namun saat ini keluarga bersikukuh mengajukan naik banding,” ungkapnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (5/4/2022).

Kendati demikian, keputusan final apakah keluarga mengajukan naik banding atau tidak masih menunggu.

Sebagai informasi, dua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS yakni Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) divonis masing-masing hukuman dua tahun penjara.

Keduanya divonis bersalah lalai hingga menewaskan mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra asal Karangpandan, Karanganyar.

Baca Juga :  Dapat Intruksi Megawati, Bupati Karanganyar Rober Urungkan Niat Retreat ke Magelang

Putusan dibacakan pada sidang yang dipimpin hakim ketua Suprapti dan anggota Lucius Sunarno serta Dwi Hananto di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (4/4/2022). Padahal, tuntutan JPU kepada dua terdakwa adalah selama 7 tahun. Beni Indra