
GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, warga Semanu, Gunungkidul berinisial S (65) diamankan polisi.
Bersamaan dengan itu, diamankan pula barang bukti berupa jerigen hingga kendaraan miliknya pun diamankan.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menyampaikan aksi S tertangkap basah oleh Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul yang tengah berpatroli.
โPeristiwanya terjadi pada Jumat (15/04/2022) lalu sekitar pukul 03.00 WIB di SPBU Siyono,โ ujar Widya dalam jumpa pers pada Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, saat itu S datang dengan kendaraan jenis pickup terbuka yang berisi 10 jeriken. Saat Tim Buser datang, S tengah mengisi jeriken-jeriken tersebut dengan solar dibantu oleh petugas SPBU.
Widya mengatakan S saat itu sudah mengisi 6 jeriken dengan total sebanyak 210 liter solar. Anggota Tim Buser pun lantas menginterogasi S sekaligus meminta dokumen resmi.
โSetelah diperiksa ternyata S tidak memiliki surat izin untuk mengangkut solar dengan jeriken,โ jelasnya.
Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan pun bukan milik S. Aparat pun kemudian menggiring S beserta kendaraan dan seluruh jerikennya ke Mako Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan S, ia membeli solar tersebut untuk keperluan pribadi. Antara lain sebagai bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya.
โSebagian lagi rencananya hendak dijual,โ ungkap Widya.
S pun mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 2 kali. Nahas, di aksinya yang kedua ini, ia tertangkap basah oleh aparat.
Widya mengatakan S dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 UU Nomor 22/2021. Adapun regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
โS terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,โ katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pickup bernomor polisi R 9150 CB beserta 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Mahmudin. Termasuk 10 jeriken, di mana 6 sudah terisi solar.
S mengaku melakukan aksi tersebut sendirian. Adapun saat datang ke SPBU pada dini hari itu, ia langsung dilayani oleh petugas SPBU Siyono dengan kode 44.558.01
โSaya beli (solar) untuk kandang ayam, sisanya untuk cadangan,โ kata S.