JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bandar Pil Koplo Maulana Digerebek Polisi di Depan SMKN Kedawung Sragen. Sempat Kabur dan Buang Bungkusan Plastik

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang bandar pil koplo ditangkap polisi di depan SMKN 1 Kedawung Sragen.

Bandar muda bernama Maulana Nur Afandi alias Dulit (22) asal Dukuh Karangampah RT 7, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen itu diamankan saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.

Data yang dihimpun di Mapolres, Selasa (19/4/2022), tersangka diamankan dalam sebuah penggerebekan pada 22 Maret 2022 petang sekitar pukul 16.20 WIB.

Kapolres Sragen melalui Kasi Humas AKP Suwarso mengatakan penggerebekan bermula ketika pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sragen mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar depan SMK N Kedawung sering di jadikan tempat transaksi obat โ€“ obat terlarang.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Berbekal informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Sragen kemudian sekitar pukul 15.30 WIB melaksanakan penyelidikan di daerah tersebut.

“Tak lama kemudian salah satu personel Sat Narkoba Polres Sragen mencurigai seorang laki โ€“ laki yang sedang duduk di atas sepeda motornya di depan gerbang SMK N Kedawung sebelah utara. Karena mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Saat akan dilakukan penangkapan, pemuda tersebut sempat akan melarikan diri dengan sepeda motornya. Beruntung berkat kesigapan tim, pemuda bernama Maulana itu akhirnya bisa ditangkap.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang sesuatu bungkusan plastik.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Kemudian salah satu anggota menemukan bungkusan plastik tersebut yang diduga obat-obatan jenis psikotropika.

“Dengan disaksikan Ketua RT, tersangka lalu mengambil bungkusan itu yang ternyata di dalamnya berisi obat-obatan terlarang,” urainya.

Dalam bungkusan itu ditemukan dua papan pil jenis Alprazolam berisi 20 butir, dua papan pil jenis Riklona berisi 20 butir.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sragen. Tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Scoopy AD-4718-BAE yang dikendarai saat kejadian. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com