SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lantaran khawatir perusahaan tempat bekerjanya tidak beritikad membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, empat orang pekerja mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman.
Pengaduan itu mereka sampaikan karena mereka khawatir hingga mendekati Idulfitri, THR tak kunjung ada kepastian kapan akan dibayarkan.
“Sudah ada 4 pengadu dari pekerja dari perusahaan di wilayah Sleman. Mereka (mengadu) karena khawatir saja, belum tahu perusahaannya kapan mencairkan (THR),” terang Kepala Disnaker Kabupaten Sleman Sutiasih, Selasa (19/4/2022).
Pihaknya mengaku sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
Dari 4 aduan yang masuk, 3 perusahaan telah dikonfirmasi dan dipastikan sudah ada rencana untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sementara, satu perusahaan hingga saat ini masih dalam proses konfirmasi.
“Ada 1 (perusahaan) yang hari ini didatangi, karena ditelepon gak bisa,” kata Sutiasih.
Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan informasi dan penjelasan bahwa ada 58 perusahaan dari 2.700-an perusahaan di wilayah Sleman yang sudah menyampaikan rencana realisasi THR di bawah tanggal 26 April 2022 dan dibayarkan sesuai ketentuan.
Sebagaimana diketahui, dasar pemberian THR keagamaan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Besarannya, disesuaikan dengan masa kerja.
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional.
Sedangkan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun penuh maka mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.
Ia berharap aturan THR itu dipatuhi oleh perusahaan pemberi kerja. Pemberian THR harus dibayar penuh sekaligus dan tidak boleh dicicil.
Bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa mengadu ke Posko THR secara offline dengan mendatangi kantor Disnaker Kabupaten Sleman kemudian mengisi form yang telah disediakan.
“Posko THR ini masih kami buka hingga nanti setelah lebaran,” tuturnya.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, ketika ada perusahaan yang tidak membayar kewajiban THR kepada pekerjanya maka dari pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut.
Tetapi, terlebih dahulu harus ada aduan dari pekerja. Pihaknya memastikan, jika ada aduan dari pekerja dan perusahan tidak membayar THR maka akan ada penindakan.
“Artinya kalau tidak bayar (THR), maka akan dapat nota pemeriksaan. Kemudian surat peringatan 1 dan 2. Kalau tetap tidak (dibayar), sampai sanksi administrasi sesuai Permenaker 6 tahun 2016,” kata Amin.
Perusahaan yang tidak membayar THR bisa dijatuhi sanksi administrasi hingga yang paling berat adalah pencabutan izin usaha.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















