
SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sukoharjo menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan seorang bocah berinisial UF (7) asal Dukuh Blateran RT 01/02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura.
Kedua pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat. Kedua pelaku itu masing-masing kakak sepupu korban, yaitu G, (24), dan adiknya F, (18).
Keduanya bakal dijerat dengan pasal dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kedua tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman yang berbeda.
Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.
“Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” papar Kapolres kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (16/4/2022).
Sebelumnya, bocah malang itu tewas setelah ditendang dan dianiaya hingga membentur lantai oleh kedua sepupunya.
Kapolres menguraikan korban dibantai kedua sepupunya itu secara bergantian. Aksi penganiayaan sadis itu dilakukan pada tanggal 12 April 2022.
Kedua pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai.
Kapolres mengungkapkan, pelaku mengaku menendang dua kaki korban karena korban telah mengambil uang warung sebesar Rp 30.000.
“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” terang Kapolres.
Pada pukul 16.00 WIB, kakak ipar korban tersebut mengecek keadaan korban dan melihat korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip.
Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F dan kemudian membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia.
Aksi penganiayaan juga terungkap sudah dilakukan berulangkali selama beberapa bulan terakhir. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














