SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang wanita di Semarang dibekuk polisi setelah berhasil meraup uang Rp 1 miliar dari praktik promosi jualan popok bayi berharga murah.
Pelaku diringkus lantaran melarikan uang dari para pemesan yang totalnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Wanita berinisial HA itu diduga menipu para korban dengan janji manis menawarkan popok bayi murah dan keuntungan besar apabila menjualnya.
Kasus popok Rp 1 miliar itu terungkap dalam konferensi pers dipimpin Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Polrestabes Semarang, Kamis (28/4/2022).
Kasat menyampaikan tersangka HA menjalankan praktik haramnya sejak bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Januari 2022.
Modusnya dengan cara melarikan uang pesanan pembelian popok bayi. HA awalnya mempromosikan popok bayi dengan harga murah kepada para korban.
Tawaran itu membuat para korban tertarik selanjutnya pesan ditempat HA. Kemudian oleh HA para korban diminta untuk menyerahkan uang guna pembayaran pesanan popok bayi tersebut.
“Setelah uang diserahkan kepada HA ternyata popok bayi pesanan para korban tersebut tidak dikirim oleh HA dan uangnya para korban tidak dikembalikan oleh HA,” paparnya dilansir Humas Polda Jateng.
Dari praktik mulut manis HA itu, sementara ada tujuh korban. Dengan total kerugian mencapai Rp 1.101.429.000.
“Atas perbuatan nya HA dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” jelas Kasat. Wardoyo