SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Polsek Gondang bersama unit Resmob Polres berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian aku di kendaraan.
Komplotan berjumlah dua orang itu mengincar aku di mobil dan truk yang terparkir di jalan, di bengkel atau di teras rumah.
Dua tersangka itu diketahui bernama Dwi Riyanda alias Riyan (20) warga Sambiunggul RT 31, Sambungmacan, Sragen dan Wahyu Wibowo alias Kimin (25) juga asal Dukuh Sambiunggul RT 31, Sambungmacan, Sragen.
Keduanya diringkus setelah aksi terakhirnya menggasak dua buah aku merek Incoe di truk yang diparkir di samping rumah warga di Ngrampal RT 31, Kebonromo, Sragen.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan aksi pencurian terakhir keduanya dilakukan Rabu (16/3/2022) dinihari dan dilaporkan oleh korban pukul 07.00 WIB.
Kasus itu terungkap setelah korban dan pekerja di toko Besi Sumber Barokah Bener Ngrampal, Abdul Rofik (27) warga Dukuh Ngrampal RT 31, Kebonromo, Ngrampal dan Agus Nugroho (27) asal Ngebrak, Plumbon, Sragen melapor ke Polsek.
Awalnya, Selasa (15/4/2022) sekira pukul 18.30 WIB, pelapor yang bekerja sebagai sopir di toko besi itu pulang dengan membawa truk milik toko karena saat itu garasi tokonya sudah penuh dan tidak ada tempat parkir.
Sesampai di rumah, truk diparkir di samping rumah. Setelah memarkirkan truk, pelapor masuk ke dalam rumah untuk untuk aktivitas lainnya dan istirahat.
Pagi harinya, ia kaget saat hendak memanasi truk yang akan dibawa lagi ke toko. Ternyata truk tidak bisa distarter. Saat dicek, dua aki Incoe yang ada di truk sudah bolong bekas diambil paksa.
Ia sempat menanyakan ke beberapa orang di sekitarnya, namun tidak ada yang mengetahui. Yakin aki sudah dibobol maling, akhirnya korban melapor ke Polsek dengan kerugian Rp 2,5 juta.
AKP Suwarso menguraikan dari kejadian itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka yakni Dwi Riyanda dan Wahyu Wibowo.
Keduanya diamankan ke Mapolres untuk selanjutnya diproses hukum. Barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, HP yang dibeli dari uang hasil penjualan aku, sisa uang hasil kejahatan dan baju yang dibeli dari uang hasil penjualan aku curian.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke (3e), (4e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya Selasa (12/4/2022). Wardoyo