JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Potensi kejahatan siber diprediksi bakal meningkat. Hal itu bersamaan dengan kemungkinan munculnya modus-modus baru kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Demikian disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan 20 tahun Gerakan Anti-pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/4/2022).
“Muncul berbagai modus dan bentuk-bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terosime,” kata Jokowi.
Gerakan itu ditandai dengan lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang kini jadi UU Nomor 8 Tahun 2010. Ini adalah cikal bakal lahirnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jokowi menyebut upaya pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem perekonomi dan sistem keuangan Indonesia.
Sehingga, keuangan negara bisa diselamatkan dan investor juga dapat kepastian hukum.
Hanya saja, Jokowi tidak merinci modus baru pencucian uang dan pendanaan terorisme tersebut.
Ia hanya meminta PPATK melakukan sejumlah upaya, salah satunya punya perangkat untuk menangani modus-modur baru ini.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan ke Jokowi kalau mereka sudah meluncurkan aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML) sejak 2021.
“Hingga saat ini, PPATK telah menerima sebanyak 247 juta laporan dari pihak pelapor,” kata Ivan Yustiavandana.
Rata-rata, PPATK juga menerima laporan atas 45 ribu transaksi per jamnya. Selain GoAML, ada juga sistem informasi pendanaan terorisme.
“Ini terbukti mampu mempercepat penanganan terorisme.”
Dalam hal keuangan negara, PPATK juga telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan penerimaan dari fiskal.
Menurut Ivan, kontribusi penerimaan negara dalam kasus perpajakan sampai 2021 mencapai Rp 7,4 triliun.
Lalu sesuai arahan Jokowi, Ivan menyebut PPATK kini juga aktif mengajukan dua usulan Rancangan Undang-Undanga atau RUU baru.
Keduanya yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.