Beranda Nasional Jogja Remaja Kulonprogo Ini Pakai Sebo dan Bawa Sajam Demi Kontan, Akhirnya Berakhir...

Remaja Kulonprogo Ini Pakai Sebo dan Bawa Sajam Demi Kontan, Akhirnya Berakhir di Bui

Pelaku RAP sebagai pemilik sajam dihadirkan saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (8/4/2022) / tribunnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM Lagi-lagi, demi sebuah konten video, sejumlah pria asal Kulonprogo, DIY ini mengenakan sebo dan membawa senjata tajam (celurit).

Tentu saja, konten video tersebut seperti yang diinginkan pelaku, dan sempat viral di media sosial (Medsos).

Namun, rasa bahagia lantaran kontennya menjadi viral, ternyata tak berlangsung lama. Sejumlah remaja tersebut malah harus berurusan dengan polisi.

Para remaja pembuat konten video itu tergabung dalam geng Wates Kota Crew. Di antaranya berinisial RAP (22), GLT (16), VIK (19) dan ARS (17).

Mereka diamankan di rumah RAP di wilayah Karang Tengah Kidul, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kamis (7/4/2022) malam.

Kemudian mereka dibawa ke Polres Kulonprogo untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan pelaku mengaku video itu dibuat karena iseng untuk konten.

“Dari hasil pemeriksaan, ARS sebagai pemeran video dan GLT sebagai perekam video sekaligus yang memposting di story WhatsApp. Kemudian RAP sebagai pemilik sajam,” kata Fajarini saat rilis kasus di Polres Kulonprogo, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga :  Kejar Jambret Demi Selamatkan Istri, Warga Sleman Justru Berstatus Tersangka

Sementara, rekannya VIK dinyatakan sebagai saksi.

Atas kejadian tersebut, RAP dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Sedangkan ARS dan GLT dikenai UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kepeduliannya kepada anak-anaknya.

Orangtua diharapkan mengecek kamar anaknya karena dikhawatirkan digunakan sebagai tempat menyimpan barang yang rawan digunakan untuk tindak kejahatan seperti tawuran.

Sementara bagi masyarakat sekitar, apabila mengetahui lokasi yang digunakan untuk kumpul-kumpul maupun untuk menyimpan sajam agar menginformasikan ke kepolisian terdekat.

Adapun pelaku RAP yang dihadirkan saat rilis kasus mengaku sajam miliknya itu belum pernah digunakan untuk tawuran.

Melainkan ada yang untuk dipajang di rumah. Ia mengkoleksi beberapa sajam itu sejak 5 tahun yang lalu.

Terkait motivasi rekannya membuat video tersebut, dirinya juga mengaku tidak tahu.

Baca Juga :  Di Magelang 70-an Siswa Diduga Keracunan MBG, di Kulonprogo Belasan Siswa Harus Dirawat Inap

Bahkan dirinya baru tahu video itu diposting di WhatsApp saat ia ditangkap oleh polisi Kamis (7/4/2022) malam.

“Saya tidak tahu motivasinya. Video dibuat story oleh anak-anak yang iseng bikin konten di WhatsApp, mungkin buat gaya-gayaan,” ucap remaja yang putus sekolah di bangku kelas XI SMP ini.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.