Beranda Daerah Semarang Rumah Pengoplosan Elpiji 3 Kg Digerebek Polisi Blora, 3 Pemilik dan Operator...

Rumah Pengoplosan Elpiji 3 Kg Digerebek Polisi Blora, 3 Pemilik dan Operator Digelandang ke Mapolres. Ratusan Tabung Disita

Kapolres Blora saat memimpin konferensi pers ungkap pengoplosan elpiji bersubsidi. Foto/Humas Polda

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Jajaran Polres Blora menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat untuk mengoplos gas LPG bersubsidi.

Dari lokasi petugas mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram dan 12 kilogram, Minggu, (29/03/2022). Tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus elpiji oplosan tersebut.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengatakan kasus itu bermula dari penyelidikan petugas atas laporan masyarakat selama 2 minggu.

Petugas lalu bergerak ke lokasi untuk melakukan pengungkapan.

โ€œAnggota kami melakukan penyelidikan di dukuh Kedungringin desa Ngliron Kecamatan Randublatung dan bahwa benar di sana ada pengoplosan tabung gas tiga kilo subsidi dimasukkan ke tabung gas 12 kilo,โ€ papar Kapolres di Mapolres Blora.

Saat petugas datang ke lokasi, sejumlah karyawan kedapatan sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG.

Baca Juga :  Beringin di Alun-alun Pemalang Rungkat, 2 Jemaah Salat Idul Fitri Meninggal Dunia

Petugas lalu mengamankan tiga karyawan tersebut untuk dimintai keterangan. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RT, G dan D.

โ€œPada saat dilakukan penggerebegan di sana masih berlangsung pengisian tabung gas dari 3 kilo dipindahkan ke 12 kilo. Untuk pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang saat ini sedang menjalani pemeriksaan,โ€ ucapnya.

Dalam penggerebegan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan tabung gas LPG ukuran 3 Kilo dan 12 kilo. Sejumlah alat untuk mengoplos gas LPG serta sejumlah kendaraan roda empat.

โ€œTabung gas yang kita sita sebanyak 394 baik 3 kilo maupun 12 kilo. Dan barang bukti lain regulator, tang, obeng karet seal dan kendaraan roda empat,โ€ terangnya.

Polisi saat ini masih terus memburu pemilik rumah yang berhasil kabur saat dilakukan penggerebegan.

Baca Juga :  Beringin di Alun-alun Pemalang Rungkat, 2 Jemaah Salat Idul Fitri Meninggal Dunia

Sementara ketiga pelaku akan dikenai undang- undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo