Beranda Daerah Semarang Rumah Pengoplosan Elpiji 3 Kg Digerebek Polisi Blora, 3 Pemilik dan Operator...

Rumah Pengoplosan Elpiji 3 Kg Digerebek Polisi Blora, 3 Pemilik dan Operator Digelandang ke Mapolres. Ratusan Tabung Disita

Kapolres Blora saat memimpin konferensi pers ungkap pengoplosan elpiji bersubsidi. Foto/Humas Polda

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Blora menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat untuk mengoplos gas LPG bersubsidi.

Dari lokasi petugas mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram dan 12 kilogram, Minggu, (29/03/2022). Tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus elpiji oplosan tersebut.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengatakan kasus itu bermula dari penyelidikan petugas atas laporan masyarakat selama 2 minggu.

Petugas lalu bergerak ke lokasi untuk melakukan pengungkapan.

“Anggota kami melakukan penyelidikan di dukuh Kedungringin desa Ngliron Kecamatan Randublatung dan bahwa benar di sana ada pengoplosan tabung gas tiga kilo subsidi dimasukkan ke tabung gas 12 kilo,” papar Kapolres di Mapolres Blora.

Saat petugas datang ke lokasi, sejumlah karyawan kedapatan sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Petugas lalu mengamankan tiga karyawan tersebut untuk dimintai keterangan. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RT, G dan D.

“Pada saat dilakukan penggerebegan di sana masih berlangsung pengisian tabung gas dari 3 kilo dipindahkan ke 12 kilo. Untuk pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Dalam penggerebegan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan tabung gas LPG ukuran 3 Kilo dan 12 kilo. Sejumlah alat untuk mengoplos gas LPG serta sejumlah kendaraan roda empat.

“Tabung gas yang kita sita sebanyak 394 baik 3 kilo maupun 12 kilo. Dan barang bukti lain regulator, tang, obeng karet seal dan kendaraan roda empat,” terangnya.

Polisi saat ini masih terus memburu pemilik rumah yang berhasil kabur saat dilakukan penggerebegan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Sementara ketiga pelaku akan dikenai undang- undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo