SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek rumah Hartatik, warga Dukuh Gendungan RT 21, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen.
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda yang tak lain anak pemilik rumah, Bryan Vernando alias Dolet (27).
Bryan diamankan lantaran diduga menjadi pemakai dan pengedar narkoba jenis tembakau sinte atau tembakau gorilla.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (8/3/2022) malam pukul 19.45 WIB namun informasi baru mencuat saat konferensi pers di Mapolres Sragen kemarin.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga bahwa di Kecamatan Tanon sering dijadikan transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut anggota Opsnal sat Narkoba Polres Sragen melakukan Penyelidikan di daerah Karangtalun, Tanon. Sekira pukul 19.45 WIB, tim mencurigai salah satu rumah yang terletak di Gendungan RT 021 dan kemudian melakukan penggerebekan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (8/4/2022).
Di rumah yang tersebut, polisi mendapati tersangka bernama Bryan dan dilakukan penggeledahan badan.
Saat digeledah tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun kemudian anggota narkoba polres sragen melanjutkan penggeledahan di beberapa tempat di rumah tersangka.
Hasilnya tim mengamankan sebuah tas pinggang warna biru Merk Island Of Stone yang di dalamnya terdapat satu bungkus paket plastik klip berisi tembakau Sinte atau tembakau gorilla.
Tas itu beserta disimpan di atas almari kecil di dalam kamar tidur tersangka.
“Tersangka kemudian diamankan berikut barang bukti satu paket tembakau sinte seberat 0,94 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sragen,'” jelasnya. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















