Beranda Daerah Sragen Sah, Perbup Pilkades Antar Waktu (PAW) Sragen No 28/2022 Sudah Diteken Bupati....

Sah, Perbup Pilkades Antar Waktu (PAW) Sragen No 28/2022 Sudah Diteken Bupati. 6 Desa yang Kadesnya Meninggal Diminta Segera Persiapan!

Hiladawati Aziroh. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati resmi sudah mengesahkan peraturan bupati (Perbup) tentang Pemilikan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Dengan sudah disahkan Perbup PAW, maka enam desa yang diizinkan untuk menggelar Pilkades PAW tahun 2022 ini dipastikan segera memulai tahapan PAW.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Suwandi melalui Sekretaris Dinas, Hiladawati Aziroh, Rabu (13/4/2022).

Ia mengatakan Perbup tentang Pilkades Antar Waktu itu sudah disahkan oleh Bupati beberapa hari lalu. Perbup itu bernomor 28 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang disahkan pada tanggal 28 Maret 2022.

“Iya benar. Perbup tentang Pilkades Antar Waktu sudah disahkan oleh Bu Bupati,” paparnya.

Sekdin yang akrab disapa Watik itu menjelaskan dengan sudah disahkan, maka Perbup itu sudah resmi berlaku.

Karenanya sebagai tahapan awal, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dalam waktu dekat ini.

Sosialisasi akan dilakukan di tingkat kabupaten dengan menghadirkan camat, Penjabat (Pj) Kades, Sekdes dan BPD.

“Sebagai tahapan awal kita akan segera melakukan sosialisasi Perbup tersebut,” jelasnya.

Saat ditanya esensinya apakah berbeda dengan aturan Pilkades Antar Waktu sebelumnya, Watik mengaku belum mencermati secara detail perbedaan atau perubahannya.

Namun ia menegaskan jika Perbup PAW ini merupakan Perbup baru yang mengatur secara spesifik terkait Pilkades Antar Waktu. Sementara aturan sebelumnya PAW masih menyatu di Perbup tentang Pilkades secara umum.

Baca Juga :  Kakek Dirjo, Petani Asal Desa Gading, Sumbang Satu Kebun Bambu untuk Untung Wiyono: Keluarga Pak Untung Dikenal Paling Ikhlas pada Masyarakat Sragen

Perbup No 28/2022 ini secara khusus mengatur tentang Pilkades Antar Waktu. Jadi lebih detail dan khusus mengatur PAW,” jelasnya.

Sosialisasi direncanakan akan dimulai pekan depan. Setelah sosialisasi, nantinya baru akan disampaikan ke tingkat bawah.

Diharapkan dengan sudah disahkan Perbup, desa-desa yang masuk daftar dan sudah mendapat izin untuk menggelar PAW, segera melakukan persiapan untuk menggelar tahapan.

Tahapan Segera Dimulai 

Sebelumnya, Bupati menyampaikan ada enam desa yang akan menggelar PAW tahun 2022 ini karena kepala desanya meninggal dunia sebelum habis masa jabatan.

Enam desa itu masing-masing Desa Jenggrik Kecamatan Kedawung, Desa Girimargo Kecamatan Miri, Desa Glonggong Kecamatan Gondang dan Desa Gentanbanaran Kecamatan Plupuh.

Dua desa terakhir adalah Desa Singopadu Kecamatan Sidoharjo dan Desa Tegalombo Kecamatan Kalijambe.

Enam desa itu mengalami kekosongan karena Kadesnya meninggal dalam rentang satu tahun terakhir.

“Iya, selain 19 desa yang menggelar Pilkades serentak tahun ini, sebentar lagi ada Pilkades Antar Waktu atau PAW di enam desa,” papar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada JOGLOSEMARNEWS.COM ditemui usai mengukuhkan pengurus FKKD Sragen, belum lama ini.

Bupati menyampaikan PAW di enam desa itu digelar karena Kadesnya semua sudah meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir.

Ada yang meninggalnya karena sakit, ada yang karena kecelakaan dan sebagainya.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

“Yang Pilkades Antar Waktu, (kadesnya) iya meninggal semua. Rata-rata meninggalnya karena sakit. Kalau yang Jenggrik meninggalnya udah lama,” urai Bupati.

Bupati menyampaikan untuk PAW, tahapan akan segera dimulai. Kemungkinan mulai pekan depan akan digelar tahapan audiensi dan setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan.

“Pelaksanannya maksimal 3 bulan setelah Perbup diundangkan. Ini tinggal nunggu,” tukasnya.

Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo menambahkan saat ini draft Perbup tentang PIlkades Antar Waktu sudah dinaikkan dan tinggal menunggu persetujuan bupati.

Setelah diterbitkan Perbup, maka desa pelaksana PAW sudah bisa menggelar tahapan.

“Intinya pelaksanaan PAW maksimal 3 bulan setelah Perbup diberlakukan,” ujarnya.

Sementara terkait PAW di enam desa itu, bupati berpesan agar semua mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

“Manut aturan saja,” tandasnya. Wardoyo