Beranda Umum Nasional Survei IPI: KPK Lebih Unggul dari Kejaksaan dalam Menangani Koruptor

Survei IPI: KPK Lebih Unggul dari Kejaksaan dalam Menangani Koruptor

Ilustrasi gedung KPK. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Meski belakangan kinerjanya banyak disorot, namun ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi lembaga yang terbaik dalam hal penangnan koruptor dan menyeretnya ke pengadilan.

Hal itu terlihat dari hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI). Dari survei tersebut, hakim mendapatkan nilai terendah.

“Persentase untuk KPK dinilai baik dengan angka 63,9 persen (sangat baik 7,5 persen dan baik 56,4 persen),” ujar Direktur Eksekutif IPI, Burhanuddin Muhtadi, dalam acara virtual, Kamis (28/4/2022).

Kemudian disusul oleh kejaksaan yang menjalankan tugasnya untuk memproses hingga menuntut para koruptor di pengadilan dengan persentasi 59,1 persen (sangat baik 4,8 persen dan baik 55,1 persen).

Selanjutnya ada polisi yang menjalankan tugasnya untuk menangani para koruptor, 58,1 (sangat baik 5,6 persen dan baik 52,5 persen), dan terakhir hakim yang menjalankan tugas menghukum para koruptor 56,8 persen (sangat baik 4,7 persen dan baik 52,1 persen).

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Selain itu, dari segi keadilan menghukum para koruptor, kejaksaan dan hakim dinilai tidak adil dalam menghukum koruptor.

“Lebih banyak yang menilai jaksa dan hakim kurang/sangat tidak adil dalam menuntut dan menghukum koruptor di pengadilan,” katanya.

IPI melakukan survei terbaru itu pada 20-25 April 2022 dengan menggunakan kontak telepon kepada responden. Target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, dan memiliki telepon/ cellphone, sekitar 83 persen dari total populasi nasional.

Pemilihan sampel dilakukan dengan metode random digit dialing (RDD), teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Dengan teknik ini sampel sebanyak 1219 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error survei kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

Baca Juga :  Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Anies: Kewarasan Publik Akan Kawal Proses Hukum Tom Lembong

Survei IPI juga mengungkap bahwa secara umum, baik Polri, kejaksaan, dan hakim mengalami perbaikan dibandingkan dengan survei yang dilakukan pada tahun 2010.

www.tempo.co