SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penangkapan komplotan spesialis pencuri accu atau aki mobil dan truk yang terparkir di Sragen, menguak fakta baru.
Ternyata aki hasil curian komplotan itu dijual ke Pasar Klithikan Solo. Di pasar itu, ternyata sudah ada penampung khusus yang siap membeli aki bekas hasil tindak kejahatan mereka.
Komplotan yang digawangi Dwi Riyanda alias Riyan (20) dan Wahyu Wibowo alias Kimin (25) 5 asal Dukuh Sambiunggul RT 31, Sambungmacan, Sragen itu diringkus Polsek Gondang dan Resmob Polres Sragen.
“Modusnya mereka datang ke lokasi truk yang diparkir di bengkel atau di tepi jalan atau di rumah. Saat sepi, mereka mengambil aki yang terpasang di mobil atau di truk itu. Setelah dapat langsung dijual ke Pasar Klithikan Solo,” papar Kapolsek Gondang, AKP Sudarmaji kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (12/4/2022).
Kapolsek menguraikan dari keterangan tersangka, mereka sudah beraksi di beberapa tempat di Kecamatan Gondang dan Ngrampal.
Namun diperkirakan pelaku sudah beraksi di wilayah lain lantaran kejadian raibnya aki di truk terparkir sebenarnya banyak dikeluhkan masyarakat.
“Di Ngrampal dan Gondang ada dua kali kejadian. Sebenarnya masyarakat yang kehilangan banyak tapi pengajuan mereka (pelaku) cuma dua kali,” terangnya.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk menjalankan aksi pencurian, HP, uang sisa penjualan dan baju yang dipakai tersangka saat beraksi.
“Mereka juga mengincar aki truk yang dibengkelkan,” jelasnya. Wardoyo