Beranda Daerah Sragen Terbongkar, Lahan KUD di Jenar Sragen Diam-Diam Diserobot 2 Warga di Sebelahnya....

Terbongkar, Lahan KUD di Jenar Sragen Diam-Diam Diserobot 2 Warga di Sebelahnya. Muncul 3 Sertifikat Hak Milik Atas Nama Beda, Kok Bisa?

Tim BPN Sragen saat mengecek lokasi lahan milik KUD Widodo di Desa Dawung, Jenar, Sragen yang ketahuan diam-diam diserobot dan dialihkan jadi hak milik pribadi 2 warga sebelahnya. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan penyerobotan aset negara mencuat di Kecamatan Jenar. Tanah milik Koperasi Unit Desa (KUD) Widodo di Dukuh Nadri, Desa Dawung, Jenar, dilaporkan diduga diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi oleh dua orang warga di sekitarnya.

Padahal, tanah itu sudah dibeli secara sah oleh pihak KUD pada tahun 1984 dengan dana dari pemerintah pusat.

Kasus penyerobotan tanah itu terungkap setelah digelar mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen kemarin.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , tanah yang di dalamnya berdiri gudang KUD itu seluas 607 meter persegi.

Anehnya, meski sudah terbit sertifikat atas nama KUD, tanah itu bisa terbit sertifikat atas dua nama warga yang bersebelahan dengan lokasi tanah dan gudang KUD berinisial SUW dan DAR.

Dua warga itu mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah. Bendahara KUD Widodo Jenar, Suwanto menyampaikan gudang KUD itu dibangun bersamaan dengan program nasional pembangunan gudang KUD seluruh Indonesia pada tahun 1984.

“Lalu di Kecamatan Jenar dapat 2 tempat. Satu di Desa Galeh, satunya di Desa Dawung. Nah yang bermasalah ini yang di Desa Dawung. Dulu tanah untuk KUD di Dawung itu atas nama Suyanti, istri Pak Sastro Diwiryo pada saat itu selaku Ketua KUD Widodo Kecamatan Jenar,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (26/4/2022).

Tanah itu dibeli pemerintah melalui Departemen Keuangan yang dibayar lewat BRI seharga Rp 1,250 juta. Kemudian tanah tersebut disertifikatkan oleh pihak KUD dengan SHGB masa berlaku 20 tahun dan berakhir pada tahun 2003.

Namun sejak 2003 pihak KUD belum sempat memperpanjang sertifikat SHGB itu dan pemilik tanah tersebut tidak mempunyai keturunan atau hak waris tanah.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Akan tetapi, persoalan muncul ketika si sekitar tahun 2017 saat tanah KUD itu secara mengejutkan ditemukan bisa muncul di dua sertifikat lain atas nama SUW dan DAR. Namun luasan yang tertera di sertifikat berbeda.

“Saat itu baru ketahuan kalau sertifikatnya ternyata dobel tiga. Yang atas nama KUD Widodo Jenar luasnya 607 meter, atas nama SUW 428 meter hak milik, DAR 453 meter hak milik. Jadi sertifikat 3 itu obyeknya tanah yang sama,” urai Suwanto.

Mediasi Gagal

Suwanto menegaskan kepemilikan tanah itu diperkuat dengan bukti transferan uang untuk pembelian dari KUD ke BRI tahun 1985. Mendapati tanah muncul atas nama orang lain, pihak KUD lantas melaporkan ke Dinas Koperasi.

Selanjutnya, dari dinas berinisiatif mengumpulkan di kecamatan untuk dilakukan penanganan dan mediasi dengan memanggil pihak KUD, SUW dan DAR.

Seingatnya, saat mediasi itu, SUW sebenarnya sudah Legawa dan hanya meminta ganti rugi fondasi yang ia bangun di batas kepemilikan dan biaya penyertifikatan tanah.

Namun dalam perjalannya, ternyata berubah dan berbalik omongan. Dia kembali ngotot merasa sertifikat itu sah dan punya hak kepemilikan atas tanah itu.

“Lalu kita menyurati ke BPN, ditindaklanjuti di cek lapangan terus lanjut mediasi. Pertama nggak berhasil dan berhenti di mediasi pertama. Lalu BPN ada program penyelesaian tanah, kita buat surat lagi lalu dicek lapangan, kemudian mediasi lagi, gagal lagi. Dulu yang ngotot SUW, sekarang ganti istrinya,” urai Suwanto.

Ia terpaksa angkat bicara dan mewakili KUD berupaya mempertahankan kepemilikan karena itu merupakan aset negara. Karenanya ia berharap pihak terkait utamanya BPN yang berwenang bisa mengembalikan hak kepemilikan tanah itu secara penuh kepada KUD.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

“Bukti-bukti kepemilikan kita ada. Bukti pembayaran dari BRI untuk pembelian tanah juga ada. Kami berjuang karena ini adalah aset negara yang harus diselamatkan dan diluruskan,” tegasnya.

Tak Bisa Sembarangan Dikuasai

Terpisah, Kepala Kantor Agraria Tata Ruang (ATR BPN) Sragen, Arief Syaifullah membenarkan memang ada permohonan proses mediasi atas sengketa tanah antara KUD Widodo di Jenar dengan dua warga di sebelahnya.

Menurutnya mediasi sudah digelar namun ditangani oleh Kepala Seksi dan belum dilaporkan ke dirinya.

“Sampai di mana perkembangannya, saya belum dapat laporan. Nanti akan kami tanyakan,” ujarnya.

Namun ia menegaskan bahwa lahan KUD itu adalah aset negara. Masyarakat tidak bisa semaunya menguasai atau merebut begitu saja.

“Kecuali dengan kerelaan KUD itu. Tapi sekali lagi, lahan KUD itu adalah aset negara,” terangnya.

Soal munculnya dua sertifikat lain atas nama warga dengan obyek yang sama, menurutnya hal itu sangat tidak logis. Karenanya ia berharap nantinya kasus itu bisa selesai secara kekeluargaan.

“Karena warga nggak bisa sembarangan menguasai aset negara,” tandasnya. Wardoyo