Beranda Daerah Semarang Tergiur Rumah Jati, Sri Penjual Warung Kopi Tekor Rp 71 Juta Diperdaya...

Tergiur Rumah Jati, Sri Penjual Warung Kopi Tekor Rp 71 Juta Diperdaya Priyanto. Begini Ceritanya

Tersangka Priyanto saat diamankan polisi. Foto/Humas Polda

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib apes dialami Sri Nurhayati, warga Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

Gegara tergiur janji manis dibuatkan rumah, ia harus tekor Rp 71 juta. Pelaku mengimingi korban sebuah rumah berbahan kayu jati untuk dijual.

Awalnya pelaku juga menawarkan sebuah rumah berbahan kayu jati di kawasan Desa Lemahputih, Kecamatan Brati, pada awal Januari 2022 lalu. Namun setelah uang diserahkan, pelaku lari dari tanggungjawab.

Peristiwa ini bermula ketika tersangka yang bernama Priyanto (35), warga Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung datang ke warung kopi milik Sri Nurhayati (52) yang berada di Desa Temon, Kecamatan Brati.

Saat itu, Priyanto meminta kepada Sri Nurhayati untuk membeli rumahnya karena dirinya membutuhkan uang.

“Bu, aku tulungi. Omahku tuku,” kata Priyanto, seperti yang ditirukan Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin.

Sri Nurhayati menolak permintaan Priyanto tersebut. Hingga akhirnya, selang 30 menit kemudian, Priyanto menelepon korban melalui video call.

Dalam video call tersebut, pelaku memperlihatkan rumah yang akan dijualnya dan beberapa kayu jati yang akan dipergunakan untuk bahan-bahannya.

Hingga akhirnya, Sri Nurhayati kepincut dan menanyakan berapa harga rumah tersebut. Pelaku mengungkapkan harga seluruhnya Rp 60 juta.

Sempat mengatakan mahal, pelaku mencoba meyakinkan dengan mengungkapkan jika komplit disertai dinding memutar Rp 100 juta.

Untuk lebih meyakinkan sang korban, pelaku mengajak korban ke rumah yang akan dijualnya itu sekitar Selasa, 4 Januari 2022, pukul 10.00 WIB.

Keesokan harinya, pelaku meminta uang pembayaran Rp 44 juta sebagai harga kesepakatan pembelian rumah tersebut kepada korban.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Sampai pada waktu yang ditentukan, rumah kayu tersebut tidak kunjung dikirimkan pelaku. Korban langsung berinisiatif untuk mendatangi tempat pertama diajak pelapor di Desa Lemah Putih tersebut pada Selasa, 11 Januari 2022.

Rupanya saat sampai di rumah tersebut, korban kaget bahwa rumah yang akan dijual tersebut bukan rumah pelaku, melainkan rumah Jasman, warga setempat.

Hingga akhirnya, pada Sabtu 15 Januari 2022, pelaku ke rumah korban dan berjanji akan membuatkan rumah kayu dengan tiang ukuran 18 cm x 18 cm x 4 meter dan meminta tambahan Rp 35 juta.

Tanpa menaruh curiga, korban setuju dan menyepakati bahwa rumah kayu ini akan didirikan di tanah yang sudah disediakannya. Di kesempatan itu, korban memberikan tambahan Rp 27 juta.

Namun ternyata, rumah yang dijanjikan pelaku tidak kunjung datang. Ketika korban menagih, pelaku selalu berjanji akan membuatkan rumah tersebut.

“Jadi pelaku ini selalu janji terus, tetapi tidak kunjung dibuatkan. Hingga akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Brati,” jelas Kapolsek.

Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Brati melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan informasi tentang keberadaan pelaku.

“Kita dapatkan informasi dari korban dan tetangga istri siri pelapor bahwa pelaku berada di rumah istri siri pelapor yang berada di Jalan Soponyono, Kota Purwodadi,” tambah Kapolsek.

Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah tersebut dan langsung digelandang ke Mapolsek Brati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu 19 Maret 2022.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Ada barang bukti yang berhasil kita sita yakni 1 lembar kuitansi pembayaran atau pembelian rumah dengan nilai Rp 44 juta dan satu lembar kuitansi pembayaran atau pembelian rumah terbilang Rp 27 juta dan juga kayu jati berbentuk persegi panjang bahan rumah dengan jumlah 36 batang,” ujar AKP Zainal.

Sementara tersangka Priyanto mengaku telah melakukan perbuatan ini sebanyak dua kali ini. Yang pertama di wilayah Wirosari dan yang kedua di Brati.

“Hasil dari perbuatan ini saya gunakan untuk kebutuhan sehari – hari, membayar hutang dan untuk berobat,” kata Priyanto.

Kapolsek menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Brati.

AKP Zainal juga mengimbau, apabila melakukan transaksi jual beli agar dicek terlebih dahulu kebenarannya agar tidak tertipu. Wardoyo