Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ternyata Guru PNS Cabul Sidoharjo Wonogiri Masih Dapat Gaji 50 Kendati Sudah Divonis 13 Tahun Penjara

Guru cabul

Sidang kasus guru PNS cabul Sidoharjo Wonogiri. Kejari Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Oknum guru PNS cabul Sidoharjo Wonogiri, PPH (35) masih mendapatkan gaji sampai saat ini.

Namun demikian gaji yang diterima PPH sebesar 50 persen dari kondisi normal.

Penerimaan gaji sebesar 50 persen itu diberikan pasca dia ditangkap polisi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo didampingi Kabid Administrasi dan Pembinaan Aparatur BKD Wonogiri Wahono,
menjelaskan, PPH sendiri ditangkap pihak kepolisian sejak 6 September 2021 lalu.

Pada hari itu juga, pihaknya memberhentikan sementara yang bersangkutan.

“Saat pemberhentian sementara, dia tetap mendapatkan gaji pokoknya sebesar 50 persen. Jadi ketika dia ditangkap tanggal 6 September, mulai bulan Oktober gajinya itu (50 persen),” jelas dia, Rabu (20/4/2022).

Sebelumnya PPH yang mencabuli sebanyak delapan siswanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada Selasa (19/4/2022) lalu sebab terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap siswa-siwanya.

PPH sendiri merupakan guru olahraga di SD yang berlokasi di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri. Dimana, yang bersangkutan berstatus sebagai PNS atau ASN.

“Terkait putusan kemarin itu, ‘kan belum inkrah. Jadi kita sikapnya masih menunggu. Karena bisa saja pihak dia (terdakwa) atau Kejaksaan tidak puas dan melakukan banding,” kata dia.

Saat nanti sudah ada keputusan inkrah, pihaknya akan langsung menindaklanjuti putusan tersebut dengan menggelar sidang untuk merumuskan sanksi yang akan diberikan yang keputusan akhir merupakan kewenangan Bupati.

Di bagian lain, Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo mengimbau kepada seluruh ASN yang berada di lingkungan Kabupaten Wonogiri untuk menaati regulasi yang berlaku. Aris Arianto

Exit mobile version