JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Ternyata Guru PNS Cabul Sidoharjo Wonogiri Masih Dapat Gaji 50 Kendati Sudah Divonis 13 Tahun Penjara

Guru cabul
Sidang kasus guru PNS cabul Sidoharjo Wonogiri. Kejari Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Oknum guru PNS cabul Sidoharjo Wonogiri, PPH (35) masih mendapatkan gaji sampai saat ini.

Namun demikian gaji yang diterima PPH sebesar 50 persen dari kondisi normal.

Penerimaan gaji sebesar 50 persen itu diberikan pasca dia ditangkap polisi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo didampingi Kabid Administrasi dan Pembinaan Aparatur BKD Wonogiri Wahono,
menjelaskan, PPH sendiri ditangkap pihak kepolisian sejak 6 September 2021 lalu.

Pada hari itu juga, pihaknya memberhentikan sementara yang bersangkutan.

Baca Juga :  Cara Membedakan Jalan Nasional Provinsi dan Kabupaten, Cukup Lihat Warnanya Saja

“Saat pemberhentian sementara, dia tetap mendapatkan gaji pokoknya sebesar 50 persen. Jadi ketika dia ditangkap tanggal 6 September, mulai bulan Oktober gajinya itu (50 persen),” jelas dia, Rabu (20/4/2022).

Sebelumnya PPH yang mencabuli sebanyak delapan siswanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada Selasa (19/4/2022) lalu sebab terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap siswa-siwanya.

PPH sendiri merupakan guru olahraga di SD yang berlokasi di Kecamatan Sidoharjo Wonogiri. Dimana, yang bersangkutan berstatus sebagai PNS atau ASN.

Baca Juga :  Turnamen Bola Voli Putra Manyaran Cup XVI 2024, Diikuti 45 Klub Catat Tanggal Mainnya

“Terkait putusan kemarin itu, ‘kan belum inkrah. Jadi kita sikapnya masih menunggu. Karena bisa saja pihak dia (terdakwa) atau Kejaksaan tidak puas dan melakukan banding,” kata dia.

Saat nanti sudah ada keputusan inkrah, pihaknya akan langsung menindaklanjuti putusan tersebut dengan menggelar sidang untuk merumuskan sanksi yang akan diberikan yang keputusan akhir merupakan kewenangan Bupati.

Di bagian lain, Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo mengimbau kepada seluruh ASN yang berada di lingkungan Kabupaten Wonogiri untuk menaati regulasi yang berlaku. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com