Beranda Nasional Jogja Yogyakarta Perbolehkan Takbiran Keliling dan Salat Id di Lapangan Sesuai PPKM Level...

Yogyakarta Perbolehkan Takbiran Keliling dan Salat Id di Lapangan Sesuai PPKM Level 2

Takbiran di Kotagede, Yogyakarta, Kamis (14/6/2018). Foto: Marwantoro S

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperbolehkan takbir keliling pada akhir puasa Ramadan atau menjelang Idul Fitri 2022. Meski demikian, masyarakat harus tetap taat protokol kesehatan karena Yogyakarta masih berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.

Sekretaris Pemda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kendati belum ada larangan takbir keliling, semua kegiatan harus sesuai dengan ketentuan PPKM Level 2. “Tidak boleh berkerumun dan harus ada pengawasan ketat dalam pelaksanaan kegiatan yang melibatkan banyak orang,” kata Aji pada Kamis, (28/4/2022).

Dengan kasus Covid-19 yang melandai, Aji meminta seluruh takmir masjid di Yogyakarta mengawasi pelaksanaan takbir keliling. Misalkan, peserta takbir keliling maksimal 75 persen dari total kapasitas masjid hingga memilih rute yang pendek, yakni di lingkungan setempat atau seputaran masjid.

Baca Juga :  Kotak Infaq Masjid Fatimah Muhammad di Wates Kulonprogo Dibobol, Uang Infaq Raib

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir juga merespons soal takbir keliling sebagai tradisi menyambut lebaran ini. Haedar mengimbau masyarakat menahan diri dengan tidak takbir keliling meski memungkinkan dengan berbagai ketentuan pembatasan mobilitas.

“Kegiatan yang bersifat kerumunan, seperti takbir keliling, sebaiknya tidak dilakukan dulu,” katanya. Haedar Nashir khawatir jika masyarakat tidak bisa menahan diri, maka kasus Covid-19 yang belakangan sudah menurun, khususnya di Yogyakarta bakal melonjak lagi.

Ketimbang takbir keliling, Haedar menambahkan, masyarakat lebih baik menunaikan ibadah yang paling penting dulu, yakni melaksanakan puasa dan salat Idul Fitri. Selain tak melarang takbir keliling, Pemerintah DI Yogyakarta juga mengizinkan masyarakat menggelar salat Idul Fitri berjamaah di masjid maupun di lapangan terbuka. Pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan PPKM Level 2.

Baca Juga :  Gegara Parkir Malam-malam Tak Memberi Tanda, Sepeda Motor Gasak Bodi Truk di Kulonprogo Hingga Tewas di Tempat

www.tempo.co