PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria berinisial SAP (28) asal Kecamatan Mrebet, Purbalingga, ditangkap Sat Narkoba Polresta Banyumas.
Pria itu ditangkap lantaran sering menyalahgunakan tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan SAP ditangkap di Basement Hotel yg berada di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto timur, Banyumas.
“Jadi setelah kami lakukan penyelidikan hampir satu bulan kemudian didapat informasi bahwa diduga seorang laki-laki tersebut sering menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. modusnya dengan cara apabila ada yang beli tersangka menaruh sendiri Narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus di alamat yang ditentukan oleh tersangka sendiri kemudian difoto dan memberikan foto alamat lokasi tersebut melalui di aplikasi whatsapp,” papar Kasat Narkoba, Jumat (6/5/2022).
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas diantaranya adalah sebuah tas slempang yang berisi 1 buah pipet kaca, 1 potongan sedotan warna putih, 2 buah korek api.
Kemudian 1 buah Kartu ATM BRI, 1 (satu) unit KBM Nissan Grand Livina warna silver beserta STNK asli berikut kunci kontak dan Narkotika jenis sabu pada plastik transparan dengan berat total 1,70 gram.
Selanjutnya tersangka SAP beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Kasat Narkoba. Wardoyo