![883210_720](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/02/883210_720.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengancam bakal menjatuhkan sanksi berat pada CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima.
Mengacu pada kasus CPNS dan PPPK tahun penerimaan 2021 yang mengundurkan diri setelah diterima, hal itu menurut Tjahjo sangat merugikan negara.
“Hal ini merugikan negara, baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong,” ujar Tjahjo Kumolo, Selasa (31/5/2022).
Selain merugikan negara, tindakan itu juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.
Tjahjo meminta kementerian dan lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Tjahjo mengatakan pihaknya bakal memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.
“Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” kata Tjahjo.
Untuk sanksi saat ini, Tjahjo mengatakan para CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri tidak boleh melamar kembali pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.
Namun, Tjahjo memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi tambahan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
Lebih lanjut, untuk formasi yang saat ini ditinggalkan oleh pelamar dan tidak bisa diisi kembali pada tahun ini, Tjahjo mengatakan instansi dapat kembali mengusulkan kebutuhan serta penghitungan analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik CPNS maupun PPPK, di tahun berikutnya.
Sebelumnya, sebanyak 100 CPNS memilih mengundurkan diri setelah berhasil lolos tes seleksi penerimaan tahun 2021. Ratusan CPNS itu memilih mundur karena alasan gaji hingga kehilangan motivasi.
“Gaji dan tunjangan serta lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, kehilangan motivasi, mendapatkan kesempatan lain, dan lain-lain,” kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.