JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kendati kondisi pandemi Covid-19 selama dan usai lebaran 2022 terpantau stabil dan tidak ada kenaikan, namun masyarakat diimbau tidak lengah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap meminta masyarakat untuk mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 setelah libur lebaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 setelah Idul Fitri.
Pasalnya, jelas Safrizal ZA, walaupun kasus masih terpantau stabil, semua pihak harus sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi,” kata Safrizal dalam keterangannya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.
Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali, diatur melalui Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 10 hingga 23 Mei 2022.
“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia,” ujarnya.
Safrizal menjelaskan, secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM.
Khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Khusus pengaturan PPKM Jawa-Bali, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.
Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 pagi.
Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75 persen untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2.
Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen.
Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.
Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM ini berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya.
Diketahui, setelah libur Lebaran penambahan kasus aktif Covid-19 memang masih landai, ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.
Namun, masyarakat tetap harus waspada dengan potensi lonjakan kasus Covid-19.