SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Pengacara kondang, Hotman Paris ditantang untuk datang ke Polres Sragen oleh dua organisasi yang mewadahi advokat atau pengacara di Sragen.
Hotman yang dilaporkan ke Polres Sragen atas tuduhan menyebar hoaks pada Selasa (26/4/2022) lalu itu ditantang untuk datang melakukan klarifikasi di Polres Sragen.
Tantangan itu disampaikan oleh puluhan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi setempat.
“Silakan, kami tunggu saudara Hotman Paris untuk berani datang ke Polres Sragen untuk klarifikasi,” papar Ketua PBH Peradi Sragen, Amriza Khoirul Fachri kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Klarifikasi dari Hotman dinilai sangat ditunggu lantaran apa yang disampaikannya melalui media sosial dalam konferensi pers beberapa waktu lalu soal Peradi di bawah Ketua DPN Otto Hasibuan, dinilai sudah sangat meresahkan.
Pernyataan pengacara yang dikenal suka mengumbar kemewahan itu juga dipandang sudah menyakiti para pengacara di bawah bendera Peradi.
Ketua DPC Peradi Sragen, Shoimatun mengatakan semua advokat di Sragen bawah bendera Lembaga Peradi, tidak terima dengan apa yang dikatakan Hotman Paris.
Sebab pernyataan bahwa kepengurusan DPN Peradi di bawah ketua Prof Otto Hasibuan tidak sah, dinilai sangat menjatuhkan profesi advokat Peradi yang ada di seluruh Indonesia.
Ia menyebut ada beberapa kalimat Hotman Paris saat konferensi pers yang tersebar di media sosial, yang sangat menyakiti profesi advokat.
“Apalagi sampai ada bahasa dia (Hotman Paris) yang menyebut pengacara pinggiran. Itu kan sangat nggak pantas dan bertentangan dengan officium nobile (nilai-nilai kemanusiaan),” ucapnya.
Terlebih, pernyataan itu disiarkan melalui media dan terakses oleh publik secara luas sehingga dikhawatirkan bisa berimbas pada opini masyarakat terhadap advokat di bawah Peradi.
“Kan tidak semua orang tahu tentang hukum, tidak semuanya mengikuti perkembangan hukum. Yang nggak paham kan memandang oh pengacara dari sana (Peradi), nggak laku. Ini yang sangat meresahkan dan merugikan kami,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di Mapolres Sragen.
Laporan ke Polres dilakukan oleh sedikitnya 25 pengacara Peradi Sragen dipimpin oleh Ketua DPC Peradi Sragen, Shoimatun dan Ketua PBH Peradi, Amriza Khoirul Fachri.
Berita Hoaks
Ketua PBH Peradi Sragen, Amriza Khoirul Fachri mengatakan kedatangan ke Polres untuk melaporkan serangkaian kegiatan Hotman Paris yang dinilai melakukan kebohongan besar melalui pernyataannya di media sosial dan media.
Pernyataan yang menyebut peradi di bawah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan tidak sah, dinilai telah berdampak memicu kegaduhan dan keresahan.
Selain itu, pernyataan yang viral di media sosial itu juga dinilai merugikan para pengacara di bawah lembaga Peradi. Karenanya para pengacara di bawah PBH dan Peradi Sragen secara spontan sepakat berinisiatif melapor ke Polres.
“Kami melaporkan rekan sejawat yakni Hotman Paris Hutapea karena telah melakukan kebohongan dan menyebar hoaks melalui siaran persnya. Bahwa dia menyebut Peradi di bawah Ketua DPN Prof Otto Hasibuan itu tidak sah. Padahal 99 persen advokat di Sragen terafiliasi organisasi Peradi,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM usai melapor ke Polres.
Hotman dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 UU ITE Jo pasal 310 KUHP.
Menurut Amriza statemen Hotman Paris itu juga telah melukai hati dan merugikan para advokat di bawah Peradi. Wardoyo