Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polisi Bongkar Habis Borok Pemuda Alap-Alap Motor asal Gemolong. Semua Motor Digadaikan Karena Terlilit Hutang

Tersangka penipuan motor asal Ngembatpadas, Gemolong, Sragen saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi penipuan berkedok pinjam motor yang dilakukan seorang pemuda asal Ngembat Padas, Gemolong, Sragen, Oni Yanto (35) terkuak jelas.

Pemuda asal Dukuh Ngembat Padas RT 12/2, Kecamatan Gemolong, Sragen itu ternyata sudah beraksi di 4 kecamatan di wilayah Sragen dan beberapa tempat di Boyolali.

Semua korban ditipu dengan modus pura-pura meminjam sebentar, lalu sepeda motor korbannya dibawa kabur.

“Kemarin kami tangkap di rumahnya di Ngembatpadas Gemolong. Modusnya dia cari sasaran. Terakhir di Plupuh korbannya penjual bakso mie ayam,” papar Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (8/5/2022).

Kapolsek menyampaikan dari pengakuan tersangka, ia sudah beraksi di empat TKP wilayah Sragen. Masing-masing di Kecamatan Kedawung dapat 1 motor, Tanon dapat 1 motor, Plupuh dan Sambungmacan masing-masing 1 motor.

Selain itu, sisanya ia beraksi di wilayah Boyolali di beberapa lokasi juga.

Dari mulut tersangka pula, keluar pengakuan bahwa semua sepeda motor hasil glembukan itu digadaikan.

Kemudian uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan dan bersenang-senang serta membayar hutang.

“Ngakunya dia terlilit hutang. Semua motor yang didapat digadaikan,” urai Kapolsek.

Mengingat korbannya banyak, pengungkapan kasus itu melibatkan tim Sat Reskrim Polres Sragen. Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Sragen dan bakal dijerat dengan pasal 478 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version