JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Remaja Putri Ini Diajari Nonton Film Dewasa, Setelah Ketagihan, Dicabuli!

Ilustrasi gadis perempuan jadi korban. Foto/Istimewa
   

BATAM, JOGLOSEMARNEWS.COM Tindakan yang dilakukan pria berinisial RS (40) ini sungguh bejat. Ia mengajari remaja putri berinisial CV tetangganya sendiri nonton film dewasa di Youtube.

Setelah ketagihan, ia membujuk korban dan mencabulinya dengan iming-iming uang jajan Rp 1.000. Namun kini aksinya itu terhenti dan ia mendekam di balik jeruji besi.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kini, RS telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Sabtu (7/5/2022), setelah mendapat laporan dari orang tua korban.  Pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Batu Ampar.

Mengutip Tribun Batam, kasus itu, terungkap saat ayah korban mendapati putrinya menonton konten dewasa di YouTube, Senin (18/4/2022).

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

Melihat itu, ayah korban langsung mengambil ponsel tersebut. Dia lalu melaporkan temuan itu ke istri yang merupakan ibu korban.

“Lalu korban diinterogasi kedua orang tuanya hingga korban mengaku dia sering dicabuli oleh pelaku RS,” kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, Kamis (12/5/2022).

Diketahui, film dewasa tersebut kerap ditonton korban setiap malam.

Bahkan, saat libur korban menonton film tersebut hingga seharian dan tidak keluar dari kamarnya.

Kepada orang tuanya, korban mengaku diiming-imingi pelaku uang jajan Rp 1.000.

“Selain mengajarkan nonton film dewasa, korban juga kerap diasusila pelaku dengan diming-imingi uang jajan sebesar Rp 1.000,” ujar Salahuddin.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

Pelaku juga melarang korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendapat pengakuan itu, orang tua korban tak terima dan langsung melapor ke polisi.

Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku beberapa saat setelah mendapat laporan.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan tindak asuila kepada korban lebih dari dua kali.

“Pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” ucap Salahuddin.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com