![1505 - pelaku](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2022/05/1505-pelaku.jpg?resize=640%2C359&ssl=1)
MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pria berinisial F (31) Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan ini membanting anak kandungnya yang belum genap 3 tahun, R hingga tewas.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pelaku pada Kamis (28/4/2022) malam. Akibat tindakan sadisnya, kini F harus mendekam di rumah tahanan Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pemakai narkoba.
Namun belum diketahui apakah saat kejadian pelaku di bawah pengaruh narkoba atau tidak.
“Jadi sempat kami tanyakan, apakah yang bersangkutan pernah menggunakan narkotika, pelaku menyampaikan pernah menggunakan, tapi untuk waktunya yang bersangkutan lupa,” kata Fathir kepada Tribun-medan, Minggu (15/5/2022).
F tega membanting anaknya lantaran kesal.
“Kita coba dalami pemeriksaan mengapa pelaku ini melakukan hal tersebut, dari hasil keterangan pelaku ini emosi sehingga tidak bisa mengendalikan emosinya itu,” ujarnya.
Fathir menyebutkan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk ancaman pidana terhadap pelaku ini bisa 15 tahun, dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucapnya.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan motif kejadian pembunuhan itu terjadi lantaran sang ayah merasa kesal terhadap anak pertamanya itu.
“Yang bersangkutan merasa kesal, karena anak kandungnya ini mengganggu tidurnya tengah malam. Korban muntah-muntah,” kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (29/4/2022).
Ia mengatakan, merasa kesal anaknya rewel pelaku pun langsung menggendong anaknya dan membantingnya.
Ibu korban yang saat itu sedang berada di dalam rumah sempat menghalangi namun upayanya sia-sia.
“Si bapak merasa kesal sehingga membanting anak ini sebanyak dua kali. Saat kejadian disaksikan juga oleh ibunya dan sempat mencoba menghalangi,” sebutnya.
“Tetapi karena si bapaknya ini emosi, sehingga tidak mampu menghalangi perbuatan si bapak,” sambungnya.
Fathir mengatakan, korban yang sempat sesak napas setelah dibanting langsung dilarikan ke rumah sakit.
Namun, sesampainya di rumah sakit korban pun dinyatakan meninggal dunia.
“Untuk ancaman pidana terhadap pelaku ini bisa 15 tahun, dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucapnya.
“Setelah dibanting sempat dibawa ke rumah sakit. Sesampainya di sana jiwanya sudah tidak tertolong, si anak yang umurnya belum genap berusia tiga tahun itu meninggal dunia,” bebernya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan, pihaknya masih akan mendalami lagi terkait informasi dugaan pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
“Ini masih akan kita dalami lagi, nanti akan kami lakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap si bapak, mengenai informasi apakah si bapak sudah sering melakukan penganiayaan terhadap anaknya,” ucapnya.
Terkait perbuatan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Percut Sei Tuan dan akan segera dibawa ke Polrestabes Medan.
“Pelaku pasti akan dilakukan penahanan, terhadap pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara akibat perbuatannya,” pungkasnya.