JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Viral Suami Takut Diamuk Istri Gegara Uang THR Habis untuk Judi Slot, Nekat Bersandiwara Ngaku Dibegal di Jalan

Pria yang mengaku korban begal dan ternyata berbohong saat memberikan klarifikasi di hadapan polisi. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria nekat bersandiwara dengan mengaku menjadi korban begal.

Uang THR miliknya dilakukan hilang setelah dibegal orang tak dikenal. Namun saat di depan polisi, ternyata sandiwara pria bernama Ray Prama itu akhirnya terbongkar.

Ternyata dia tidak dibegal namun uangnya dihabiskan untuk berjudi. Dia pun terpaksa berpura-pura dibegal agar tidak dimarahi sang istri.

Pengakuan Ray soal jadi korban begal sempat viral di media sosial. Pengakuan korban begal terhadap korban Ray Prama Abdullah yang terjadi hari Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 05.20 WIB, di Depan Rumah Sakit Husada, Jalan Mangga Besar Raya Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.

Dari video pengakuannya, ia mengaku kehilangan uang THR sebesar Rp 4.400.000 akibat dibegal.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom menjelaskan bahwa Unit Reskrim bergerak cepat ke TKP untuk menindak lanjuti perkara tersebut.

Baca Juga :  Bappenas Sebut 46% Bansos Tak Tepat Sasaran, Ini Sanggahan Kemensos

“Unit Reskrim bergerak cepat, melakukan analisa dan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti petunjuk di Tempat Kejadian Perkara” ungkapnya, di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (30/4/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh anggota Unit Reskrim Polsek diketahui Ray Prama Abdullah telah berbohong bahwa dirinya telah dibegal.

“Uang THR milik Ray Prama Abdullah bukan hilang karena dicuri atau dibegal. Namun melainkan Ray Prama Abdullah menggunakan uang THR tersebut untuk bermain judi online,” jelasnya.

Akibat kalah bermain judi online, sehingga anggota PPSU tersebut takut kepada istrinya sehingga membuat laporan palsu ke polisi.

“Takut kepada istrinya yang nantinya akan marah jika mengetahui uang THR habis untuk bermain judi slot,” terangnya.

Beruntung, pelaku mengakui semua perbuatannya di depan polisi bahwa laporan yang telah dibuatnya adalah laporan palsu belaka.

Baca Juga :  Polemik Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar atau DKI Jakarta, Elite Golkar Bantah Koalisi Indonesia Maju Retak

“Telah mengakui bahwa laporan yang dibuat di Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat adalah laporan palsu,” tuturnya.

Namun polisi mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dan menempuh jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimun remedium.

“Penyidik menilai bahwa perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia sehingga penyidik mengambil keputusan untuk tidak menempuh jalur hukum” ujar Maulana.

Adapun pertimbangan polisi menghentikan kasus tersebut karena yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga, memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah dan telah mengakui bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com