JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Berkah Idul Fitri, 202 Napi di Sragen Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Warga binaan Lapas Kelas II A Sragen saat salat idul Fitri sebelum penyerahan remisi, Senin (2/5/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 202 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Lapas Kelas II A Sragen mendapat potongan masa tahanan atau remisi hari raya Idul Fitri.

Dari 202 napi yang mendapat remisi itu, dua orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi dilangsungkan seusai semua napi menjalani salat idul Fitri di masjid AT Tai’bin Lapas Sragen.

Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Purwoko Suryo Pranoto mengatakan total warga binaan yang mendapat remisi pada Idul Fitri ini berjumlah 202 orang.

Rinciannya 20 orang mendapat remisi khusus I selama 15 hari, 160 napi mendapat remisi 1 bulan, 20 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

“Ada 2 orang mendapat RK II langsung bebas, satu orang mendapat remisi 15 hari dan satu orang menerima remisi 1 bulan,” paparnya, Senin (2/5/2022).

Baca Juga :  Empat Orang Warga Sukodono Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen Gara-Gara Asyik Judi Gonggong

Kalapas menguraikan sebelum penyerahan remisi, terlebih dahulu digelar salat Idul Fitri di masjid setempat.

Dalam kesempatan itu, Kalapas sempat membacakan sambutan menteri hukum dan RI.

Setelah melaksanakan salat Idul Fitri, acara dilanjutkan dengan melakukan tradisi saling maaf memaafkan oleh Kalapas beserta pejabat struktural dan pegawai Lapas Klas IIA Sragen dan warga binaan.

Pemberian remisi khusus Idul Fitri merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan.

Yaitu pemberian hak remisi yang berupa reward kepada narapidana yang berkelakuan baik dan selalu mengikuti pembinaan di dalam lapas.

“Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi, setiap narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif,” jelasnya.

Baca Juga :  Pertama Dilakukan Halal Bihalal Lembaga Pendidikan Ma'Arif NU Kabupaten Sragen Diikuti Ratusan Orang dari 33 Lembaga

Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan harapannya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang masih menjalani sisa masa hukuman di Lapas Klas IIA Sragen.

Remisi ini di harapkan bisa menjadi stimulus bagi warga binaan untuk tetap dapat berkelakuan baik dan berperan aktif dalam rangka program pembinaan yang di selenggarakan oleh Lapas Klas IIA Sragen,” ujarnya.

Kalapas juga berpesan agar jajarannya berkomitmen untuk kerja keras, kerja ikhlas untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Khususnya warga binaan dan tahanan yang ada di Lapas, Rutan, dan LPKA.

“Fungsi pengawasan dan pengendalian tetap kita lakukan agar Lapas Sragen selalu kondusif dan aman,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com