JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

35 Tahun Mengajar, Guru Agama SD di Sragen Syok Mendadak Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta Saat Pensiun

Suwarti, pensiunan guru agama SD di Sambirejo Sragen saat menunjukkan ijazah sarjana dan sertifikasi pendidik yang ia miliki. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang PNS guru agama di SDN Jetis 2 Sambirejo, Suwarti dilanda resah. Pasalnya dia terancam tidak dapat tunjangan pensiun lantaran masa kerjanya dianggap belum memenuhi ketentuan.

Tidak hanya itu, ia juga kaget diminta mengembalikan gaji yang selama 2 tahun terakhir diterimanya.

Alasannya, oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sragen, dirinya dinilai masuk kategori tenaga pelaksana pendidik yang masa kerjanya hanya sampai usia 58 tahun.

Guru berusia 60 tahun yang baru saja purna tugas itu pun kini berjuang untuk mencari keadilan guna mempertahankan hak pensiunan dan gaji 2 tahun tersebut.

“Saya sudah pensiun, usia saya ini jalan 61 tahun. Saya kaget ketika dipanggil bendahara gaji di dinas kabupaten. Katanya SK saya tidak bisa diproses sebagai guru tapi tenaga pendidik. Saya diminta mengembalikan gaji 2 tahun karena masa kerja tenaga pendidik hanya sampai 58 tahun. Padahal saya Wiyata Bhakti (WB) 28 tahun 7 bulan sebagai guru agama dan ketika diangkat CPNS pun juga sebagai guru dan mengajar sampai usia 60 tahun dan pensiun,” paparnya Jumat (3/6/2022).

Diminta Kembalikan Gaji

Suwarti menceritakan semua bermula ketika ada pengangkatan CPNS dari honorer K1 dan K2.

Dia yang sudah 28 tahun menjadi honorer, kemudian lolos pengangkatan CPNS pada tahun 2014. Saat pemberkasan, dirinya menggunakan ijazah PGAA (pendidikan guru agama).

Kala itu, sebenarnya dirinya sudah merampungkan kuliah S1 seperti yang disarankan. Namun saat pemberkasan, ijazah S1 belum keluar sehingga ijazah yang dilampirkan adalah PGAA.

Dengan harapan, ketika nanti ijazah S1 keluar, bisa disusulkan untuk penyesuaian. Namun ketika ijazah keluar dan disusulkan, hingga akhir pengabdian ternyata penyesuaian ijazahnya dinyatakan belum bisa diproses tapi malah dikembalikan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Saya lulus kuliah lulus tahun 2014 ijazah baru keluar Desember 2014. Waktu pemberkasan saya mendaftar Capeg pakai PGAA. Setelah SK CPNS keluar ada yang bilang ijazah sarjananya bisa disusulkan. Saya menghadap ke dinas katanya enggak bisa, dasarnya harus ganti S1. Padahal ijazah saya PGAA dan sudah linier juga,” urainya.

Karena persoalan ijazah itulah, dirinya kemudian dianggap tidak bisa diangkat PNS sebagai guru. Akan tetapi hanya sebagai tenaga pendidik.

Padahal dirinya sudah memiliki dapodik dan juga sudah lulus sertifikasi dan mendapat tunjangan sertifikasi pada tahun 2013.

Yang menyesakkan, dirinya diminta mengembalikan gaji 2 tahun pada usia 58 sampai 60 yang sudah ia terima.

Kemudian dirinya juga terancam tidak bisa mendapat tunjangan pensiun lantaran masa kerjanya sebagai PNS belum ada 5 tahun sebagai syarat mendapat pensiunan.

Sementara sebagai guru, harusnya masa kerjanya sampai 60 tahun dan maka masa kerjanya akan terhitung 7 tahun kurang 3 bulan sehingga syarat mendapat pensiun terpenuhi.

“Sampai usia saya 60 tahun dan mendekati pensiun, saya enggak dikabari kalau pensiun saya 58 tahun. Harusnya kalau memang pensiun saya 58 tahun, setahun sebelumnya saya diberitahu ngurus MPP. Ini tidak, saya tetap bertugas dan gaji tetap masuk. Begitu usia 60 saya diberhentikan malah diminta mengembalikan gaji. Kalau memang masa kerja hanya 58 tahun kenapa saat usia saya 59 tahun saya ajukan berkas juga diterima,” terangnya.

Suwarti menyebut jika ditotal, dua tahun gajinya berkisar Rp 160 juta. Atas persoalan itu, dirinya merasa dirugikan sebab jika tetap dianggap masa kerja 58 tahun, dirinya kehilangan hak pensiun dan 2 tahun gaji.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Lantaran nasibnya terkatung-katung, dirinya kini meminta pendampingan dari anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto.

Ia berharap persoalan yang menimpanya bisa diselesaikan dan dirinya tetap mendapat gaji 2 tahun dan jatah pensiunan.

“Kalau memang harus menggugat di PTUN, kami pun siap. Karena saya benar-benar mengajar sebagai guru selama 35 tahun dan ijazah saya juga guru,” tandasnya.

Imbas Keteledoran Awal

Sementara, Bambang Widjo Purwanto menyayangkan persoalan yang menimpa Suwarti. Ia menilai apa yang terjadi itu ditengarai karena keteledoran dari dinas dan BKPSDM saat pemberkasan.

Padahal sepengetahuannya, harusnya ijazah S1 untuk penyesuaian sudah bisa diproses sejak diajukan susulan di 2014.

Kemudian soal status PNS-nya, ia memandang guru tersebut memenuhi kriteria sebagai guru dan punya masa kerja sampai 60 tahun.

“Kasihan lah. Dia jadi korban keteledoran dinas. Mestinya penyesuaian ijazah bisa diproses dari awal. Terlebih ijazah PGAA yang dipakai itu kan sudah linier dan dia sudah punya dapodik serta dapat tunjangan sertifikasi sebagai guru. Kok bisa-bisanya tidak dianggap guru. Kalau memang hanya tenaga pelaksana pendidik, kenapa dapat tunjangan sertifikasi guru,” terangnya.

Karenanya ia berharap BKPSDM bisa memproses permasalahan itu seadil-adilnya dan memberikan hak sesuai dengan ketentuan.

“Jangan sampai gara-gara keteledoran dinas dulu, akhirnya mengorbankan hak PNS yang sudah mengabdi WB puluhan tahun. Meski hanya merasakan jadi PNS hanya 7 tahun, dia secara aturan juga berhak dapat pensiun,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Sragen belum bisa dimintai konfirmasi perihal persoalan Suwarti tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com