SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat diminta meningkatkan kedisiplinan dan tertib berlalu lintas. Pasalnya, pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 yang dimulai Senin (13/6/2022) tidak hanya dilakukan dengan pemeriksaan langsung oleh personel di lapangan.
Namun, operasi juga dibantu oleh perangkat kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik. Di Sragen ada beberapa titik perempatan bangjo atau lampu merah yang dipasangi CCTV dan terpantau lewat ETLE.
Operasi juga dilakukan dengan mengintensifkan imbauan melalui penyebaran pamflet kepada pengendara.
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Lantas AKP Abi Praya usai apel gelar pasukan Operasi patuh Candi 2022 di lapangan Mapolres.
“Kegiatan ini bukan untuk menjaring pelanggaran sebanyak banyaknya dengan kegiatan stasioner. Bukan seperti itu. Melainkan menggunakan teknologi ETLE yang aplikasinya sudah di berikan oleh jajaran Polda Jateng, untuk Operasi Kepolisian tahun 2022 ini,” paparnya kepada wartawan Selasa (15/6/2022).
Untuk mendukung edukasi kepada masyarakat, personel juga diterjunkan menyebar leaflet berisi imbauan tertib berlalu lintas.
Penyebaran dilakukan di setiap persimpangan jalan saat lampu merah menyala. Kapolres menguraikan penyebaran imbauan itu dimaksudkan agar masyarakat atau pengguna jalan dapat memahami pentingnya taat terhadap aturan lalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan.
“Kita tidak ingin terjadi anak-anak bangsa harus kehilangan nyawa di tengah jalan. Karena lalai menjalankan aturan berlalu lintas yang benar, “ terangnya.
Pamflet dan leaflet yang disebar itu berisi tentang 7 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Tujuh prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas, yang dapat membantu keselamatan di jalan raya saat mengendara atau mengemudi tersebut diantaranya, berkendara menggunakan ponsel, pengendara yang masih di bawah umur.
Lantas berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus serta melebihi batas kecepatan. Wardoyo