Beranda Daerah Sragen Bupati Sragen Sindir Habis Bu Guru Suwarti yang Sempat Viral. “Biasakan Kalau...

Bupati Sragen Sindir Habis Bu Guru Suwarti yang Sempat Viral. “Biasakan Kalau Ada Masalah Lari ke Mboke, Wong Liyo Malah Marai Ruwet!”

Bu Guru Suwarti (kiri) dan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (kanan). Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta para guru dan PNS untuk menyampaikan permasalahan kepada bupati dan instansi terkait agar bisa dicarikan solusi.

Sebaliknya, ia meminta para abdi negara yang merasa ada kesulitan tidak meminta bantuan kepada pihak yang tidak berkepentingan atau ingin memanfaatkan situasi.

Pernyataan itu dilontarkan saat melantik pejabat fungsional di Pendapa Rumdin Bupati Sragen, Rabu (22/6/2022).

Seolah ingin menyentil kasus Bu Guru Suwarti, pensiunan guru agama yang menolak mengembalikan gaji dan menuntut hak pensiun, bupati dengan lantang berharap para PNS tidak seenaknya sendiri dan hanya mengandalkan pokoknya.

“Saya minta bapak ibu guru dan teman teman PNS ini punya rumah. Di mana kalau ada kesulitan sampaikan kepada kami. Kalau merasa tidak mendapat keadilan sampaikan kepada kami. Untuk kami carikan jalan keluar dan kita duduk bersama sama kita carikan jalan keluar, solusi. Ora sak karepe dewe seng penting pokoke,” paparnya dengan nada agak tinggi.

Bupati juga menyentil jika ada yang merasa dalam kesulitan meminta bantuan ke orang tertentu yang punya kepentingan dan ingin menunjukkan eksistensi.

Pernyataan Bupati itu seolah kembali menegaskan sentilannya untuk Bu Guru Suwarti yang viral usai meminta pendampingan dari anggota DPRD, Bambang Widjo Purwanto.

“Apalagi merasa dilindungi oleh orang orang tertentu yang sekarang sedang mencari ruang untuk bisa mendapatkan suara atau bisa menunjukkan eksistensi dirinya di publik. Padahal tidak merasakan apakah yang dilakukan ini akan menimbulkan chaos. Bukan hanya untuk kita tapi untuk seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Ia berharap para PNS maupun guru membiasakan jika punya masalah curhatnya ke pimpinannya atau instansinya.

Jika instansinya tidak bisa menyelesaikan, secara berjenjang akan dikoordinasikan ke atasnya sampai bupati.

Menurutnya curhat ke pihak lain justru tidak akan bisa memberi solusi karena yang memberi solusi adalah Pemkab.

Biasakan kalau ada masalah larinya ke mboke dewe. Ora larinya ke rumahe wong liyo. Karena saya jamin mereka tidak akan bisa kasih solusi. Kalau kepala BKPSDM nggak injoh karena jik anyaran (nggak bisa karena masih baru), ada Asisten tiga, ada Sekda dan kalian di PGRI punya ketua dan itulah bapakmu bukan orang lain,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan jangan sampai persoalan seperti yang menimpa pensiunan guru SD Suwarti itu terulang kembali. Menurutnya jika meminta bantuan ke pihak lain justru malah makin ruwet permasalahan.

Ia berharap semua saling introspeksi diri dan belajar untuk memahami aturan. Sehingga tidak memaksakan keinginan padahal tidak sesuai aturan.

“Jangan ada lagi perkara seperti ini.
Makanya saya sampaikan kalian punya rumah, punya bapak, punya ibu. Aja ngeluh karo pake wong liyo, ora rampung malah marai ruwet. Wis cateten kuwi,” tandasnya.

Masih Berjuang 

Sekadar tahu, Suwarti mendadak viral usai memprotes karena dirinya diminta mengembalikan gaji 2 tahun terakhir.

Dirinya yang diberhentikan bahkan April 2021 dianggap bukan sebagai PNS guru namun hanya tenaga pelaksana pendidikan yang pensiunnya 58 tahun.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

Selain itu, ia juga tidak berhak mendapatkan tunjangan pensiunnya karena masa kerjanya saat diangkat PNS ke pensiun kurang dari 5 tahun.

Sontak Suwarti memprotes lantaran dirinya merasa diangkat sebagai PNS dengan SK guru, tercatat anggota PGRI, SK kenaikan pangkat sebagai guru dan menerima tunjangan sertifikasi guru.

Suwarti, pensiunan guru agama SD asal Sambirejo Sragen saat menghadap Kepala Kemenag Sragen, Ihsan Munadi (kiri) didampingi Kasi PAIS, Muslim, Senin (13/6/2022). Foto/Wardoyo

Kemudian ia juga berijazah guru, serta mengajar sampai kemudian diberhentikan saat usianya 60 tahun.

Suwarti kemudian meminta bantuan pendampingan dari anggota DPRD, Bambang Widjo Purwanto untuk memperjuangkan haknya sebagai guru yang dipensiun 60 tahun dan dapat pensiun.

Sempat viral dan jadi sorotan nasional, BKN dan Pemkab Sragen tetap kekeh menyatakan Suwarti harus mengembalikan gaji 2 tahun dan tidak menerima pensiun karena tidak memenuhi persyaratan sebagai PNS guru.

Hingga kini, Bu Suwarti belum bisa menerima putusan itu dan masih akan mencari keadilan melalui upaya lain. Wardoyo