SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Calon siswa baru jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Sragen diwajibkan melakukan daftar ulang.
Jadwal daftar ulang digelar selama 4 hari mulai 29 Juni 2022 sampai 2 Juli 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Suwardi melalui Kabid Pembinaan SMP, Sukisno mengatakan setelah PPDB diumumkan, calon siswa baru wajib mengikuti daftar ulang di sekolah tempat diterima.
Proses daftar ulang biasanya dijadwal oleh masing- masing sekolah. Karenanya ia mengimbau orangtua siswa mengecek pengumuman kelulusan langsung ke sekolah pilihan pertama di mana siswa diterima.
“Orangtua siswa cek ke sekolah yang diterima sambil melihat jadwal daftar ulang,” paparnya Rabu (29/6/2022).
Ia menyampaikan untuk daftar ulang, siswa diminta mengumpulkan surat keterangan lulus (SKL), ijazah dan perabot lainnya.
“Syaratnya biasanya mengumpulkan SKL, ijazah dan perabot lainnya. Tapi tidak dikaitkan dengan apapun dan tidak ada persyaratan membayar,” jelasnya. Wardoyo