Beranda Daerah Sragen Digadang-Gadang Serap Ribuan Pekerja, 2 Investor Besar dari Korea Malah Angkat Kaki...

Digadang-Gadang Serap Ribuan Pekerja, 2 Investor Besar dari Korea Malah Angkat Kaki dari Sragen

Ilustrasi sepatu Nike. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua investor besar asal negeri ginseng Korea dikabarkan memilih mundur alon-alon untuk berinvestasi di Sragen.

Munculnya Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/BPN soal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang menabrak lahan-lahan yang sudah ditetapkan zona industri di Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disebut menjadi pemicu kedua investor tersebut memilih angkat kaki.

Sejak muncul LSD, dua investor Korea dikabarkan balik kanan untuk menanamkan investasi di Sragen.

Padahal investor asal Negeri Ginseng itu dipastikan berpotensi menanamkan investasi dalam skala besar. Kedua investor itu juga digadang-gadang bisa membangun pabrik besar yang menyerap ribuan tenaga kerja.

“Iya ada dua investor dari Korea yang sebenarnya sudah sounding-sounding beberapa waktu lalu. Tapi gara-gara LSD itu, sampai sekarang belum kembali lagi,” papar PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Tugiyono, Kamis (30/6/2022).

Ia menguraikan dua investor itu awalnya hendak menanamkan investasi di bidang industri alas kaki. Namun belum diketahui detail apa produknya.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

Kedua investor itu sudah sempat melihat lahan untuk investasi di beberapa titik di Sragen. Akan tetapi setelah itu, kemudian balik kanan tanpa ada kabar lagi.

“Kemarin sebenarnya sudah lihat lahan. Gara-gara lahannya keterak (masuk) di LSD. Mereka akhirnya jadi berfikir ulang,” urainya.

Padahal, untuk investasi dibutuhkan kepastian dan jaminan keamanan. Termasuk status lahan yang akan dipilih untuk investasi.

Sementara, dengan munculnya LSD, banyak lahan di Sragen yang sebelumnya sudah masuk zona industri mendadak masuk ke LSD yang tak bisa digunakan untuk industri.

Meski Pemkab sudah berupaya untuk mengajukan revisi LSD ke Kementerian ATR/BPN, hingga kini hasilnya masih menunggu.

“Gara-gara lahan masuk LSD itu investor akhirnya juga berpikir. Jangan-jangan sudah terlanjur pilih lahan dan transaksi, lahannya masuk LSD dan tidak bisa dijadikan zona industri. Ini yang harusnya jadi perhatian pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kehadiran LSD itu juga seolah menghadirkan dilema bagi Pemkab. Sebab di satu sisi, pemerintah pusat dan Presiden selalu menggaungkan agar daerah membuka kemudahan untuk menarik investor.

Sementara dari pusat sendiri justru mempersulit dengan munculnya LSD dari Kementerian ATR/BPN. Wardoyo