SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Proses eksekusi lahan pekarangan dalam sengketa di Desa Plupuh, Kecamatan Plupuh, Sragen kembali memanas.
Juru sita pengadilan negeri (PN) Sragen kembali gagal mengosongkan lahan karena pihak tergugat, Mbah Sahid (94) yang menghuni pekarangan itu nekat melakukan perlawanan.
Mbah Sahid adalah suami dari almarhumah Laminah Sahid yang diklaim memiliki bukti kepemilikan sertifikat atas lahan seluas 1.625 M2 itu.
Namun dari pihak PN Sragen, menyatakan lahan itu merupakan milik Kasiman, melalui putusan sidang tahun 1999.
Sama seperti sebelumnya, proses eksekusi yang dilakukan Rabu (15/6/2022) itu juga diwarnai perlawanan. Mbah Sahid bersama beberapa anaknya sudah siaga di rumahnya.
Saat tim juru sita PN Sragen tiba dan meminta mereka mengosongkan pekarangan yang sudah berdiri rumah itu, Mbah Sahid bersikukuh menolak. Pun ketika dimintai tandatangan berita acara eksekusi, kakek itu juga tetap menolak dan bahkan memerintahkan anak-anaknya yang hadir untuk tak membubuhkan tanda tangan.
“Jangan ada yang tandatangan. Saya juga tidak akan mau tandatangan, sampai kapan pun,” seru Mbah Sahid.
Sahid kemudian mengklaim bahwa pekarangan dan rumahnya sudah ditempatinya sejak 1964 dengan bukti sertifikat atas nama istrinya.
Ia tetap menolak putusan PN Sragen tahun 1999 yang memenangkan gugatan kepemilikan tanah itu atas nama Kasiman. Ia juga sempat mengeluarkan sumpah serapah di hadapan juru sita dan menuding hakim PN Sragen mengadili tidak sesuai prosedur.
“Saya akan tetap di sini dan berjuang untuk mendapat keadilan. Karena ini pekarangan milik istri saya dan ada sertifikatnya,” tukasnya.
Meski tidak mendapat tandatangan, tim juru sita dari PN Sragen tetap membacakan putusan pengadilan soal status tanah pekarangan itu. Setelah itu mereka kemudian meninggalkan lokasi.
Proses eksekusi yang memanas sempat dikawal oleh polisi, TNI serta Kades maupun perangkat desa setempat.
Kades Plupuh, Seru Startiyanto membenarkan proses eksekusi lahan sengketa tersebut sempat mendapat perlawanan.
Mbah Sahid selalu tergugat memang menolak mengosongkan pekarangan serta menandatangani berita acara eksekusi. Meski demikian, juru sita tetap membacakan putusan eksekusi seperti pada putusan sidang tahun 1999 yang memenangkan pihak Kasiman.
“Iya memang termohon eksekusi tetap menolak tandatangan. Tapi tadi dari PN tetap membacakan putusan,” paparnya.
Sebelumnya, ia menyampaikan putusan eksekusi itu dilakukan menyusul gugatan itu diajukan Kasiman tahun 1999 dengan tergugat sebenarnya Pemdes Plupuh. Sahid menjadi turut tergugat karena sebagai pihak yang menempati tanah.
Perihal sengketa itu, Setu menyampaikan dari Pemdes melihat secara putusan PN memang penggugat punya dasar letter C juga yakni ada C 272 dari 758.
“Beliau juga mengaku membayar pajak tiap tahunnya. Nah itu sebagai dasar gugatan dari Bapak Kasiman,” ujarnya.
Sementara, untuk Sahid mendapatkan hak kepemilikan atas tanah itu pada tahun 2005. Sertifikat tanah yang terbit tahun 2005 atas nama Laminah Sahid itu menjadi dasar Mbah Sahid mempertahankan hak atas tanah itu.
Terkait sengketa itu, selama ini pihak desa sudah berupaya memediasi kedua belah pihak namun selalu mental tanpa titik temu.
“Dari keluarga Pak Kasiman dan Pak Sahid sebenarnya sudah kita kumpulkan beberapa kali. Baik di rumah saya, di kantor desa juga. Kita sudah memberikan penjelasan tentang hal ini tapi semuanya bersikukuh dengan dasar masing-masing. Pak Kasiman itu dasarnya putusan dari pengadilan negeri, dari Pak Sahid merasa memegang hak milik atau sertifikat tahun 2005,” tandasnya.
Kades menyampaikan pihak penggugat yakni Kasiman, adalah warga Dukuh Bugel, Desa Plupuh dan tidak ada hubungan kekerabatan dengan tergugat Mbah Sahid.
Sedangkan Mbah Sahid itu merupakan kerabat dari alam Kades Plupuh Minto Hardjono.
Perihal status tanah itu di buku desa, Kades menyebut dari hasil penelusuran, dulunya di C 857 yang menjadi obyek sengketa itu tertera kebun bibit saja tanpa ada atas namanya.
“Lalu setelah kita koreksi data dijual beli oleh Pak Minto Hardjono selaku kepala desa. Makanya tergugat utama dalam perkara ini adalah Pemdes. Lalu Mbah Sahid turut tergugat karena yang menempati lahan. Soal timbulnya sertifikat dan riwayat C-nya dulu bagaimana, saya belum tahu karena belum menjabat lurah,” tandasnya. Wardoyo