![1106 - rental](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2022/06/1106-rental.jpg?resize=640%2C359&ssl=1)
SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi permpuan muda berinisial RW asal Kecamatan Bulu, Temanggung, Jateng itu sungguh keterlaluan.
Bagaimana tidak, ia berhasil menggelapkan lima mobi rental dan menggadaikannya untuk kepentingan pribadi.
Namun, aksinya tersebut terhenti setelah dia berhasil dibekuk oleh jajaran unit reskrim Polsek Sleman.
Sementara, uang hasil gadai mobil sewaan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Sleman, Kompol Supardi menceritakan, kejadian itu bermula ketika pada bulan Maret lalu pelaku menyewa 5 unit mobil kepada korban, Sutarno yang merupakan pengusaha rental asal Bantul.
Waktu sewa untuk masing-masing mobil berbeda-beda. Akan tetapi, sistem pembayarannya disepakati bulanan dengan kontrak setiap tanggal 1 harus membayar uang sewa sebesar Rp 5-7 juta tiap bulan.
“Pada bulan pertama lancar. Tetapi bulan berikutnya itu dihubungi susah. Pada tanggal 1 Juni ini, korban menghubungi pelaku untuk diminta membayar biaya sewa. Tapi nomor pelaku tidak aktif dan pelaku sulit dicari keberadaannya,” kata Kompol Supardi, di Mapolsek Sleman, Jumat (10/6/2022).
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Sleman, tanggal 2 Juni 2022.
Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.
Tak butuh waktu lama, pada 3 Juni petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku lalu menangkapnya di sebuah kamar kos di wilayah Gondanglegi, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Supardi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri.
Modus operandinya dengan menyewa mobil lalu menggadaikan. Uangnya lalu digunakan untuk membayar utang.
“Jadi setelah disewa, mobil tersebut oleh tersangka digadaikan di wilayah Temanggung dan Wonosobo. Gadainya bervariasi antara Rp 30 – 35 juta. Uangnya untuk bayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek.
Mobil yang disewa pelaku lalu digadaikan bervariasi.
Antara lain, Toyota Avanza nopol AB 1405 Y, Mazda nopol AB 1535 WX, Pickup Daihatsu Grand Max nopol H-8906-Y dan dua Daihatsu Ayla nopol K-1065-OC dan AB-1574-RF.
Kerugian korban ditaksir mendekati satu miliar rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, atas perbuatannya, korban disangka melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.